Bima, Bimakini.- Mutasi, Rotasi dan Promosi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, Kamis (29/9/2016) terhadap pejabat fungsional lingkup Pendidikan mendapat reaksi. Salah satunya dari Saidin, S.Pd,. M.Pd yang digusur sebagai Kepala SMAN 1 Bolo.
Saidin mengaku siap menggugat kebijakan bupati tersebut dan akan menempuh jalur hukum. Tidak hanya sendiri, Saidin bersama beberapa orang lainnya sedang menyiapkan gugatan itu.
“Kami tengah mempersiapkan langkah atau upaya hukum untuk menggugat ihwal yang dialami. Langkah ini juga didukung oleh Organisasi PGRI Kabupaten Bima dan PGRI NTB,” katanya di Bolo, Jumat (30/9/2016).
Dikatannya, bukan tidak menerima mutasi tersebut, karena dianggap hal biasa. Hanya saja dianggap kebijakan itu tidak sesuai diamanatkan oleh Undang-undang. Bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah SMA/SMK telah beralih kewenangan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur.
Lanjutnya, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di pasal 65, ayat 1, Kepala Daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPR. Sesuai edaran Mendagri No.120/5935/SJ, tanggal 16 Oktober 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditatapkannya UU No.23 tahun 2014 pada poin 2, Bupati tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya di internal Propinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sedangkan pada Bab lima, masa tugas Kepala Sekolah empat tahun dan kinerja baik dapat ditambah satu kali masa tugas,” terangnya.
Atas dasar itu, Saidin menilai apa yang dilakukan Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri bertentangan dengan ketentuan tersebut. Kepala SMA/SMK hanya dapat di mutasi dan dipindahkan oleh Gubernur.
“Intinya sebelum dipindah tugaskan oleh Gubernur NTB, Kami tetap akan melaksanakan tugas seperti biasanya. Oleh karena itu sesegera mungkin Kami akan bersurat ke Mendagri, Gubernur NTB serta kepada Badan Kepegawaian Negara untuk meminta petunjuk sebelum upaya hukum dilakukan, “terangnya.
Menanggapi rencana gugatan hukum tersebut, Kasubag Pemberitaan, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, MSi, menjelaskan kewenangan mutasi, rotasi dan promosi terhadap kepala SMA/SMK masih menjadi kewengan kepala daerah. Akan menjadi kewenangan provinsi terhitung 1 Januari 2017.
“Kalau sampai saat ini, kewengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional apakah kasek dan pengawas masih kewengan pemda. Akan menjadi kwewengan provinsi mulai Januari 2007,” jelasnya pada Bimakini, Jumat.
Suryadin menegaskan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, Kamis (29/9/2016) tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Apalagi regulasi sebelumnya belum dicabut.
Baca juga: Mutasi Jilid 2, Giliran Guru dan Kepala Sekolah, Ini Daftar Namanya
Baca juga: Tahap Awal, Bupati Mutasi 18 Pejabat
Kata dia, mutasi ini kebutuhan kelembagaan, apalagi beberapa jabatan kepala sekolah lowong dan jika tidak diisi akan mengganggu kinerja pendidikan. “Ini keputusan sudah berdasarkan pertimbangan secara cermat oleh kepala daerah. Kalau ada misalnya pejabat yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur PTUN atau terkait,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya siap meresponya keberatan atas mutasi tersebut. (BK.36/BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.