Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Mantan Kepala SMAN 1 Bolo akan Gugat Mutasi Jilid 2

Saidin, S.Pd., M.Pd.

Saidin, S.Pd., M.Pd.

Bima, Bimakini.-  Mutasi, Rotasi dan Promosi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, Kamis (29/9/2016) terhadap pejabat fungsional lingkup Pendidikan mendapat reaksi. Salah satunya dari Saidin, S.Pd,. M.Pd yang digusur sebagai Kepala SMAN 1 Bolo.

Saidin mengaku siap menggugat kebijakan bupati tersebut dan akan menempuh jalur hukum. Tidak hanya sendiri, Saidin bersama beberapa orang lainnya sedang menyiapkan gugatan itu.

“Kami tengah mempersiapkan langkah atau upaya hukum untuk menggugat ihwal yang dialami. Langkah ini juga didukung oleh Organisasi PGRI Kabupaten Bima dan PGRI NTB,” katanya di Bolo, Jumat (30/9/2016).

Dikatannya, bukan tidak menerima mutasi tersebut, karena dianggap hal biasa. Hanya saja dianggap kebijakan itu tidak sesuai diamanatkan oleh Undang-undang. Bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah SMA/SMK telah beralih kewenangan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur.

Lanjutnya, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di pasal 65, ayat 1, Kepala Daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPR. Sesuai edaran Mendagri No.120/5935/SJ, tanggal 16 Oktober 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditatapkannya UU No.23 tahun 2014 pada poin 2, Bupati tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya di internal Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sedangkan pada Bab lima, masa tugas Kepala Sekolah empat  tahun dan kinerja baik dapat ditambah satu kali masa tugas,” terangnya.

Atas dasar itu, Saidin menilai apa yang dilakukan Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri bertentangan dengan ketentuan tersebut. Kepala SMA/SMK hanya dapat di mutasi dan dipindahkan oleh Gubernur.

“Intinya sebelum dipindah tugaskan oleh Gubernur NTB, Kami tetap akan melaksanakan tugas seperti biasanya. Oleh karena itu sesegera mungkin Kami akan bersurat ke Mendagri, Gubernur NTB serta kepada Badan Kepegawaian Negara  untuk meminta petunjuk sebelum upaya hukum dilakukan, “terangnya.

Menanggapi rencana gugatan hukum tersebut, Kasubag Pemberitaan, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, MSi, menjelaskan kewenangan mutasi, rotasi dan promosi terhadap kepala SMA/SMK masih menjadi kewengan kepala daerah. Akan menjadi kewenangan provinsi terhitung 1 Januari 2017.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kalau sampai saat ini, kewengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional apakah kasek dan pengawas masih kewengan pemda. Akan menjadi kwewengan provinsi mulai Januari 2007,” jelasnya pada Bimakini, Jumat.

Suryadin menegaskan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, Kamis (29/9/2016) tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Apalagi regulasi sebelumnya belum dicabut.

Baca juga: Mutasi Jilid 2, Giliran Guru dan Kepala Sekolah, Ini Daftar Namanya

Baca juga: Tahap Awal, Bupati Mutasi 18 Pejabat

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kata dia, mutasi ini kebutuhan kelembagaan, apalagi beberapa jabatan kepala sekolah lowong dan jika tidak diisi akan mengganggu kinerja pendidikan. “Ini keputusan sudah berdasarkan pertimbangan secara cermat oleh kepala daerah. Kalau ada misalnya pejabat yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur PTUN atau terkait,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata dia, pada prinsipnya siap meresponya keberatan atas mutasi tersebut. (BK.36/BK.25)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Diduga tidak direstui keinginannya yang mau pindah tugas dari Kecamatan Tambora, Jainuddin, S.Pd, Kepala SDN Oi Marai, nyaris bakar diri Senin (10/4/2017)...

Politik

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Senin (10/4/2017) siang iini, akan menggerser sejumlah pejabat fungsional yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, mengisyaratkan rotasi dan mutasi pejabat fungsional dan struktural pada lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olah...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Stok Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Kecamatan Madapangga masih tersisa lima orang. Mereka  belum diangkat menjadi Kasek. Namun, yang dilantik oleh Bupati...

Pendidikan

Bima, Bimakini. – Sejumlah pemuda Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kamis (6/4/2017) menyegel SDN Talabiu. Sejumlah ruang kelas disegel dengan menggunakan kayu. Mereka memakunya, agar...