Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Hamka Ngaku Rampungkan Berkas Gugatan

Hamka menunjukkan berkas gugatan atas Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

Hamka menunjukkan berkas gugatan atas Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.

Bima, Bimakini.- Mantan Kepala SMKN 09  Bima, Hamka, MPd,  memastika berkas untuk  pengajuan keberatan terhadap mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, telah dirampungkan. Seperti apa?
Hamka yang dikonfirmasi Senin (3/10/2016) mengatakan untuk menindaklanjuti mutasi yang dilakukan  Bupati, sekarang ini telah menyiapkan segala sesuatu untuk langkah  selanjutnya. “Sudah rampung, bahkan dalam rentang waktu yang dekat ini secara bersama kami siap menempuhnya,” katanya.
Dia menyatakan  berdasarkan surat keputusan mutasi yang dilakukan Bupati,  kini mengajukan keberatan berdasarkan  regulasi dan peraturan perundang-undangan yang menaungi hal tersebut.
Diakuinya,  surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI,  Menteri Pendidikan Nasional,  Kepala BKN,  Ketua PB PGRI,  Gubernur NTB,  Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB, dan Ketua PGRI NTB. “Hal yang jelas surat pengajuan keberatan tersebut sudah rampung,”  katanya.

Pada kesempatan lain, Hamka, MPd, mengaku tidak salah membaca  amanat regulasi atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah berikut dengan Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015. Dalam regulasi itu, mengatur peralihan kewenanagan dari kabupaten, kota ke Pemprov. Selain itu, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 120/ 5935/ Sj taggal 16 Oktober 2015  pada poin 2 yang berbunyi yaitu Pemda tidak diperkenankan memutasi atau memindahkan personel yang beralih urusannya di internal Provinsi dan Kabupaten dan Kota. “Sebelum adanya penyerahan barang milik daerah,” terangnya.

Menurutnya, jika kita merujuk pada UU dan SE tersebut, sudah jelas  Kabupaten dan Kota tidak dibolehkan merotasi dan memutasi  Kasek SMA/ SMK karena kewenangan Pemprov. “Dalam hal ini Gubernur alias Bupati tidak lagi memiliki kewenangan,” terangnya.

Untuk itu,  dia mengimbau  semua pihak  tidak membaca aturan sepotong-sepotong supaya tidak  Asal Bunyi (Asbun).  Seperti jangan hanya membaca amanat UU saja, akan tetapi harus juga membaca SE Mendagri. Sebab, SE Mendagri tersebut juga merupakan bagian dari perundang-undangan yang berlaku yang wajib dipatuhi dan dijunjung tinggi.
Masih kata Hamka,  terhadap  rotasi dan mutasi  Kamis pekan lalu  bersama sejumlah Kasek dan Pengawas tingkat SMA  tetap akan membawanya  ke ranah hukum, karena dinilai  elanggar ketentuan yang ada. “Saya tetap tempuh upaya hukum atas rotasi dan mutasi Jilid II,” tegasnya. (BK29/BK36)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Diduga tidak direstui keinginannya yang mau pindah tugas dari Kecamatan Tambora, Jainuddin, S.Pd, Kepala SDN Oi Marai, nyaris bakar diri Senin (10/4/2017)...

Politik

Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Senin (10/4/2017) siang iini, akan menggerser sejumlah pejabat fungsional yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, mengisyaratkan rotasi dan mutasi pejabat fungsional dan struktural pada lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olah...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Stok Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Kecamatan Madapangga masih tersisa lima orang. Mereka  belum diangkat menjadi Kasek. Namun, yang dilantik oleh Bupati...

Pendidikan

Bima, Bimakini. – Sejumlah pemuda Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kamis (6/4/2017) menyegel SDN Talabiu. Sejumlah ruang kelas disegel dengan menggunakan kayu. Mereka memakunya, agar...