Bima, Bimakini.- Mantan Kepala SMKN 09 Bima, Hamka, MPd, memastika berkas untuk pengajuan keberatan terhadap mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, telah dirampungkan. Seperti apa?
Hamka yang dikonfirmasi Senin (3/10/2016) mengatakan untuk menindaklanjuti mutasi yang dilakukan Bupati, sekarang ini telah menyiapkan segala sesuatu untuk langkah selanjutnya. “Sudah rampung, bahkan dalam rentang waktu yang dekat ini secara bersama kami siap menempuhnya,” katanya.
Dia menyatakan berdasarkan surat keputusan mutasi yang dilakukan Bupati, kini mengajukan keberatan berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang menaungi hal tersebut.
Diakuinya, surat itu ditujukan kepada Ketua DPR RI, Menteri Pendidikan Nasional, Kepala BKN, Ketua PB PGRI, Gubernur NTB, Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB, dan Ketua PGRI NTB. “Hal yang jelas surat pengajuan keberatan tersebut sudah rampung,” katanya.
Pada kesempatan lain, Hamka, MPd, mengaku tidak salah membaca amanat regulasi atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah berikut dengan Surat Edaran (SE) Mendagri RI Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015. Dalam regulasi itu, mengatur peralihan kewenanagan dari kabupaten, kota ke Pemprov. Selain itu, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 120/ 5935/ Sj taggal 16 Oktober 2015 pada poin 2 yang berbunyi yaitu Pemda tidak diperkenankan memutasi atau memindahkan personel yang beralih urusannya di internal Provinsi dan Kabupaten dan Kota. “Sebelum adanya penyerahan barang milik daerah,” terangnya.
Menurutnya, jika kita merujuk pada UU dan SE tersebut, sudah jelas Kabupaten dan Kota tidak dibolehkan merotasi dan memutasi Kasek SMA/ SMK karena kewenangan Pemprov. “Dalam hal ini Gubernur alias Bupati tidak lagi memiliki kewenangan,” terangnya.
Untuk itu, dia mengimbau semua pihak tidak membaca aturan sepotong-sepotong supaya tidak Asal Bunyi (Asbun). Seperti jangan hanya membaca amanat UU saja, akan tetapi harus juga membaca SE Mendagri. Sebab, SE Mendagri tersebut juga merupakan bagian dari perundang-undangan yang berlaku yang wajib dipatuhi dan dijunjung tinggi.
Masih kata Hamka, terhadap rotasi dan mutasi Kamis pekan lalu bersama sejumlah Kasek dan Pengawas tingkat SMA tetap akan membawanya ke ranah hukum, karena dinilai elanggar ketentuan yang ada. “Saya tetap tempuh upaya hukum atas rotasi dan mutasi Jilid II,” tegasnya. (BK29/BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.