Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Raperda Perubahan Struktur Mulai Dibahas

Ihya Ghazali

                                                                  Ihya Ghazali

Kota Bima, Bimakini.- Perubahan nomenklatur struktur organisasi Pemerintahan Daerah dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dilakukan. Hal itu menyusul , perintah aturan terhadap perubahan  itu. Saat ini,  perubahan itu sedang  dibahas oleh  eksekutif dan legislatif.

Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, mengatakan ada perubahan nama pada struktur organisasi pemerintah daerah (OPD). Perubahan nomenklatur  itu mengacu sesuai ketetapan menteri terkait. “Jadi setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), namanya ditetapkan oleh kementerian terkait. Bukan berdasarkan keputusan daerah,” ujarnya, kemarin.

Perubahan nama tersebut, lanjutnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sebelumnya SKPD ini bernama Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi. Perubahan tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut karena urusan pertambangan dan energi diambil alih Provinsi.

“Dua bidang diambil-alih Provinsi, kemudian di SKPD ini ditambah satu bidang yaitu penataan ruang,” sebutnya di Setda.

Ada juga SKPD yang tidak mengalami perubahan, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). SKPD ini tidak berubah, karena berdasarkan pembagian urusan, sudah sejalan. Diskoperindag hanya mengalami perubahan struktur organisasi, karena SKPD terkait masuk pada tipe C. “Akan ada pengurangan bidang pada  Diskoperindag,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ghazali menyampaikan, berdasarkan pembagian urusan akan terbentuk 33 SKPD. Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,  20 dinas, tiga badan, lima Camat, Bakesbangpol dan Kebencanaan.

Sebelumnya, Rabu (5/10) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima menyampaikan rencana pembahasan Raperda OPD. Raperda ini dibahas di luar program legislasi daerah (Prolegda).

Juru Bicara Baleg, Syamsurih, SH, mengatakan dari hasil pembahasan OPD akan dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima. Kemudian Perda tersebut akan dibahas pada masa sidang III tahun dinas 2016. “Selama beberapa hari kedepan kami akan membahas, Raperda ini,” katanya. (BK28)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Suara yang menentang langkah Perusahaan Listrik Tokyo Electric Power Company Jepang yang membuang limbah radioaktif ke laut, terus bermunculan. Kali ini, suara...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, H. Mahfud menerangkan secara substansial, capaian kinerja Pj. Wali Kota Bima Triwulan II terlihat adanya peningkatan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota melakukan tes urine mendadak bagi seluruh personilnya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Bima Kota untuk...

NTB

Mataram, Bimakini.- Pimpinan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara menunjukkan komitmennya mendukung Kontingen PON XXI NTB yang akan berlaga di Aceh – Sumatera Utara, bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPPNL) Bima menggelar acara Anugerah Reksa Bandha tahun 2023. Ada sejumlah kategori yang diberikan...