Bima, Bimakini.- Ini peringatan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima, Ir M Tayeb, kepada seluruh pengecer pupuk. Jangan mencoba-coba menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Sanksi telah menanti.
Saat ini, HET untuk pupuk jenis urea senilai Rp90 ribu/sak, sedangkan NPK Rp115 ribu/sak. “Itulah HET pupuk jenis urea dan pupuk NPK,” ungkapnya saat usai Rakor masalah pupuk di aula kantor Pemkab Bima, Senin (21/11).
Kata Tayeb, jika para pengecer masih ada yang menjual di atas HET yang telah ditentukan, maka akan berisiko sendiri bagi mereka. Saat pendistribusian pupuk hingga pada tingkat pengecer, bahkan sampai penyaluran oleh pengecer pada para petani, KP3 akan selalu mengawasi.
“Jadi jangan coba-coba jadi pengecer nakal bila tidak ingin menjadi bumerang bagi diri sendiri,” sarannya.
Dia meminta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh pengecer agar menjual pupuk pada petani sesuai HET. Jangan mencari keuntungan dibalik jalan yang melanggar ketentuan. “Demi dan untuk kebaikan bersama, terutama buat pengecer sendiri,” ingatnya.
Selain itu, Tayeb juga mengimbau petani agar melaporkan kepada KP3 ataupun Dinas Pertanian bila nanti melihat ada oknum pengecer yang menjual pupuk di atas HET. “Untuk diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Usai Rakor cinderamata diserahkan antara pihak Pemkab Bima yang diwakili Kadis Dispertapa dengan PT Pupuk Kaltim yang diwakili A Rahmansyah. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.