Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Komisi I DPRD Kota Bima Laporkan Raperda APBD 2017

Doklinkarnews

Doklinkarnews

Kota Bima, Bimakini.- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Senin (21/11) sore, melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017. Laporan itu disampaikan saat rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat.

Komisi I melalui juru bicara, Taufikurahman, SH, melaporkan bahwa sesuai hasil pembahasan, gambaran umum APBD Kota Bima tahun 2017 di antaranya, pada sisi pendapatan daerah untuk APBD tahun anggaran 2017 naik  sebesar 12,12 persen atau Rp83,613 miliar lebih yang bersumber dari PAD  dan dana perimbangan, sehingga pada APBD ini menjadi  Rp773,063 miliar lebih.

Kemudian pada sisi belanja daerah untuk APBD tahun 2017 menurun sebesar Rp28,968 miliar lebih atau sebesar 3,58 persen. Pada APBD ini belanja daerah menjadi  Rp779,535 miliar lebih. Selanjutnya untuk pos penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya menurun sebesar Rp 28,544 miliar lebih atau 81,52 persen. Dengan demikian,   penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Kota Bima tahun 2017 menjadi  RpRp 6,468 miliar lebih.

Komisi I menyarankan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa hal penting. Yakni  terhadap penerimaan daerah yang bersumber dari PAD  tahun anggaran 2017 menurun sebesar Rp4,828 miliar lebih atau 13,72 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 35,175 miliar lebih, sehingga pada APBD tahun 2017 nanti menjadi sebesar Rp30,347 miliar lebih,   Komisi I meminta  Banggar DPRD dan TAPD  lebih mencermati   SKPD yang memiliki  potensi untuk peningkatan PAD. “Agar dapat dilakukan rasionalisasi penetapan target PAD-nya,” ujarnya.

Selanjutnya memerhatikan dokumen Raperda APBD, dokumen Perwali tentang penjabaran serta Rancangan Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Komisi I melihat ada  perbedaan besaran alokasi anggaran  dalam Perwali tentang penjabaran. Seharusnya ketiga dokumen itu harus sama besaran alokasi anggarannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Hal itu, katanya, terjadi pada hampir semua program dan kegiatan semua SKPD. Sebagai contoh, alokasi anggaran pada belanja perjalanan dinas. Pada Bappeda, untuk perjalanan luar daerah pada dokumen Raperda tentang APBD dialokasikan sebesar Rp747,990 miliar lebih, sedangkan  pada dokumen RKA yang disampaikan pada saat klinis dialokasikan sebesar Rp447,990 miliar. Pada dokumen Perwali tentang penjabaran dialokasikan sebesar Rp1,682 miliar lebih.

Pada Dinas Dikpora,  perjalanan dinas luar daerah pada dokumen RKA dialokasikan sebesar Rp533,622 miliar lebih,  dokumen Perwali  penjabaran dialokasikan sebesar Rp866,417 miliar lebih. Demikian juga pada Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terjadi perbedaan penetapan besaran alokasi anggaran perjalanan dinas antara dokumen RKA dengan dokumen Perwali tentang penjabaran.

Berkaitan dengan perbedaan alokasi anggaran pada dokumen tersebut, Komisi I meminta  Banggar dan TAPD untuk menetapkan alokasi anggaran pada masing-masing SKPD sesuai alokasi anggaran pada RKA yang telah disampaikan mengingat alokasi anggaran riil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD sesuai dengan RKA.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah, perlu   sosialisasi  intensif terhadap kebijakan hukum yang telah ditetapkan bersama. Komisi I meminta alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi produk hukum dan pembinaan hukum pada Bagian Sekretariat Daerah agar dapat ditingkatkan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam rangka mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sangat dibutuhkan tingkat pemahaman aparatur kecamatan yang memadai terhadap program kegiatan yang dilaksanakan di kecamatan sesuai dengan alokasi anggaran pada masing-masing kecamatan. Hal itu perlu berdasarkan penjelasan aparatur kecamatan bahwa selama ini dalam pembahasan atau klinis anggaran pada tingkat SKPD dengan TAPD.

Untuk beberapa anggaran program kegiatan pada masing-masing SKPD yang dialokasikan agar dialihkan pada program SKPD yang dirasionalisasi pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta peningkatan ekonomi masyarakat.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat  tingkat kecamatan dan kelurahan, pada  bidang pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan sosial kemasyarakatan, maka anggaran untuk mendukung kegiatan tersebut perlu ditingkatkan. Seperti perayaan hari besar keagamaan dan hari besar nasional, anggaran Karang Taruna, sarana-prasarana keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan, insentif RT, RW, dan LPM. (BK28)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait