Kota Bima, Bimakini.- Penimbunan di Amahami mendapat protes dari warga Kelurahan Dara, Senin (14/11/2016). Protes itu, karena warga menganggap menimbun laut. Warga sempat meminta untuk dihentikannya penimbunan itu.
Namun, Direktur PT Aksesindo, Mulyono membantah, jika yang ditimbun adalah laut. Namun pekerjaan itu pengembangan dari pasar dan membuka jalan menuju jembatan Padolo III.
Baca Juga: Warga Usir Alat Berat yang Kerjakan Penimbunan Ama Hami
Baca Juga: Respon Tuntutan Warga, Komisi III Hentikan Proyek Penimbunan
Mulyono juga membantah jika yang ditimbun adalah lahan pribadi. Penimbunan itu telah mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. “Sehingga tidak ada tindakan melanggar aturan,” ujarnya di lokasi penimbunan.
Kepada warga juga dijelaskannya, penimbunan tersebut tidak terkait dengan kepemilikan lahan atau penimbunan lahan pribadi. Apa yang dilakukannya adalah pekerjaan yang didanai oleh APBD II Kota Bima senilai Rp6,7 miliar.
Nilai itu, kata dia, tidak hanya untuk jalan baru, namun pengembangan pasar Ama Hami. Diharapkannya warga tidak menghentikan pekerjaan tersebut, karena hanya memiliki limit 60 hari menuntaskan pekerjaan.
Mengenai ijin lingkungan, Mulyono mengaku sudah dibuat oleh Pemkot Bima sendiri. ijinnya pun bukan AMDAL, namun hanya UPL dan UKL. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.