Bima, Bimakini.- Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Djan Faridz Vs Romahurmuziy selama ini akhirnya terjawab sudah. Hasil putusan Pengadilan Tata-Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu dimenangkan kubu Djan Faridz.
Lalu bagaimana konstelasi di daerah? Rabu (30/11) siang, Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Bima, Masdin Idris, SP, menyerahkan salinan keputusan PTUN Jakarta kepada Pemkab Bima.
Masdin mengatakan hasil putusan PTUN Jakarta pada beberapa waktu lalu telah dimenangkan oleh kubu Djan Faridz.
Kemenangan itu berdasarkan putusan PTUN Jakarta nomor keputusan 95 dan 37 yang memerintahkan MenkumHAM RI mencabut SK kubu Romahurmuziy. Mewajibkan mengesahkan hasil Muktamar Jakarta.
“Bahkan, saya diinstruksikan oleh Ketua Umum DPP PPP segear menyerahkan arsip putusan PTUN pada Pemkab Bima, Rabu (30/11),” kata Masdin sembari menunjukan dokumen yang merupakan arsip hasil PTUN pada sejumlah awak media di kantor Pemkab Bima.
Dikatakannya, pascaputusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz, tidak ada alasan bagi pihak kubu lain tidak menerimanya. Dia mengimbau seluruh pengurus PPP pada tingkat wilayah maupun daerah, agar menjunjung tinggi dan menghargai putusan PTUN itu. Tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan pelayanan dan menguntungkan sepihak mulai saat ini dan selanjutnya.
“Putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz, maka proses pencairan dana untuk PPP dari pemerintah akan ditangguhkan dulu sampai ada perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Katanya, demi membesarkan PPP, akan terus melakukan berbagai upaya konsolidasi. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.