Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

PPP Kubu Djan Faridz Serahkan Salinan Putusan PTUN Jakarta ke Pemkab Bima

DOKPPP: Masdin saat bersama Djan Faridz (tengah) dalam kegiatan PPP.

DOKPPP: Masdin saat bersama Djan Faridz (tengah) dalam kegiatan PPP.

Bima, Bimakini.- Dualisme kepengurusan  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Djan Faridz Vs Romahurmuziy selama ini akhirnya terjawab sudah. Hasil putusan Pengadilan Tata-Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu dimenangkan kubu Djan Faridz.

Lalu bagaimana konstelasi di daerah? Rabu (30/11) siang,  Wakil Ketua DPC  PPP Kabupaten Bima, Masdin Idris, SP, menyerahkan salinan keputusan PTUN Jakarta kepada Pemkab Bima.

Masdin mengatakan  hasil putusan PTUN Jakarta pada beberapa waktu lalu telah dimenangkan oleh kubu Djan Faridz.
Kemenangan itu   berdasarkan putusan PTUN Jakarta nomor keputusan 95 dan 37 yang memerintahkan MenkumHAM RI mencabut SK kubu Romahurmuziy. Mewajibkan mengesahkan hasil Muktamar Jakarta.

“Bahkan, saya diinstruksikan oleh Ketua Umum  DPP PPP segear  menyerahkan arsip putusan PTUN pada Pemkab Bima, Rabu (30/11),” kata Masdin  sembari menunjukan dokumen yang merupakan arsip hasil PTUN pada sejumlah awak media di kantor Pemkab Bima.

Dikatakannya, pascaputusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz, tidak ada alasan bagi pihak kubu lain tidak menerimanya. Dia mengimbau seluruh pengurus PPP  pada tingkat wilayah maupun daerah, agar menjunjung tinggi dan menghargai putusan PTUN itu. Tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan pelayanan dan  menguntungkan sepihak mulai saat ini dan selanjutnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz, maka proses pencairan dana untuk PPP dari pemerintah akan ditangguhkan dulu sampai ada perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Katanya, demi membesarkan PPP,  akan terus melakukan berbagai upaya konsolidasi. (BK29)

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait