Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Mada Wau Kecamatan Madapangga saat ini selah menyiapkan segala bentuk upaya hukum menghadapi sengketa lahan di So Kasa’a Mboko. Upaya hukum itu termasuk menyiapkan Tim Advokasi.
Kades Mada Wau, Anwar H Ibrahim, Selasa (15/11/2016), mengaku terpaksa langkah hukum diambil, karena adanya indikasi pembiaraan oleh Pemkab Dompu. Sekarang lahan sudah dibabat oleh warga Mangge Na’e. Padahal, sebelumnya kedua belah pihak telah bertemu dan menyepakati lahan itu untuk sementara waktu status quo dulu. “Dalam artian tidak boleh ada kegiatan,” katanya di Madapangga.
Dia mengelaim, dilihat dari beberapa bukti yang ada, warga Mada Wau memiliki SPPT sebagai bukti pembayaran pajak lahan itu. Kemudian dilihat letak geografis, juga sesuai Permendagri Nomor 37 terkait tapal batas kedua daerah. Semua lahan yang berada di sebelah Timur jalan lintas Bima-Dompu dan batasnya So Kalate Roso sebagai Pal 20.
Dikatakannya, berdasarkan bukti-bukti tersebut, langkah hukum harus dilakukan. Tidak saja warga yang telah melakukan aktivitas di lahan tersebut, akan tetapi Kades, Camat, Kapolsek termasuk Bagian Tatapem Setda Dompu akan dilaporkan. “Sekarang saya sedang siapkan segala bentuk tahapan untuk menuntut mereka,” terangnya.
Tim Advokasi yang ditunjuk, Saiful Islam, SH, melalui WhatsApp mengatakan, berangkat dari surat kesepakatan pada Selasa (13/9/2016), kedua belah pihak sepakat tidak beraktivitas dalam bentuk apapun. Mestinya kesepakatan itu tidak dilanggar. “Apalagi sekarang menurut bukti di lokasi telah terjadi pembabatan yang diduga oleh warga Desa Mangge Na’e,”
katanya.
Berkaitan masalah sengketa ini, katanya, akan mengajukan surat ke Kemendagri melalui Gubernur NTB lebih khusus soal tapal batas sesuai surat Permendagri Nomor 37 tersebut. Mestinya Pemkab Dompu bersikap tegas melarang warga Mangge Na’e beraktivitas di lokasi tersebut, karena bisa memicu konflik. “Sebaiknya pihak Pemerintah Dompu melarang warga beraktivitas dulu sebelum masalah ini diselesaikan,” harapnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.