Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan, Kades Mada Wau Siapkan Upaya Hukum

Lokasi lahan sengketa perbatasan Bima dan Dompu.

Lokasi lahan sengketa perbatasan Bima dan Dompu.

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Mada Wau Kecamatan Madapangga  saat ini  selah menyiapkan segala bentuk upaya hukum menghadapi  sengketa lahan  di So Kasa’a Mboko. Upaya hukum itu termasuk menyiapkan Tim Advokasi.

Kades Mada Wau, Anwar H Ibrahim,  Selasa (15/11/2016), mengaku  terpaksa langkah hukum diambil, karena adanya indikasi pembiaraan  oleh Pemkab Dompu. Sekarang lahan  sudah  dibabat oleh warga Mangge Na’e. Padahal, sebelumnya kedua belah pihak telah bertemu  dan menyepakati  lahan itu  untuk sementara waktu status quo dulu. “Dalam artian tidak boleh  ada  kegiatan,” katanya di Madapangga.

Dia mengelaim, dilihat dari beberapa bukti yang ada, warga Mada Wau memiliki SPPT sebagai bukti pembayaran pajak  lahan itu. Kemudian dilihat letak geografis, juga sesuai Permendagri Nomor 37 terkait tapal batas kedua daerah. Semua lahan yang berada di sebelah Timur jalan lintas Bima-Dompu  dan batasnya So Kalate Roso sebagai Pal 20.

Dikatakannya, berdasarkan bukti-bukti tersebut, langkah hukum harus dilakukan. Tidak saja warga yang telah melakukan aktivitas   di lahan tersebut, akan tetapi Kades, Camat, Kapolsek termasuk Bagian  Tatapem Setda Dompu akan dilaporkan. “Sekarang saya sedang siapkan segala bentuk tahapan untuk menuntut mereka,” terangnya.
Tim Advokasi  yang ditunjuk, Saiful Islam, SH, melalui WhatsApp mengatakan, berangkat dari  surat kesepakatan pada Selasa (13/9/2016),  kedua belah pihak sepakat  tidak beraktivitas  dalam bentuk apapun. Mestinya kesepakatan itu  tidak dilanggar. “Apalagi sekarang menurut bukti di lokasi telah terjadi pembabatan yang diduga oleh warga Desa Mangge Na’e,”
katanya.
Berkaitan masalah sengketa ini, katanya, akan mengajukan surat  ke  Kemendagri melalui Gubernur NTB lebih khusus soal   tapal batas sesuai surat Permendagri Nomor 37 tersebut. Mestinya Pemkab  Dompu  bersikap tegas melarang warga Mangge Na’e beraktivitas di lokasi tersebut, karena  bisa memicu konflik. “Sebaiknya pihak Pemerintah Dompu melarang warga  beraktivitas dulu sebelum masalah ini diselesaikan,” harapnya. (BK36)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dipicu rebutan lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di kawasan So Ati Lembo, Desa Mangge Asi. Sekelompok petani asal Desa O’o dan kelompok...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu mengeluarkan putusan soal sengketa lahan di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, dengan nomor Perkara 27/PDT.G/PN.DPU/2020 dan Perkara No....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pengadilan Negeri Dompu menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan dengan nomor Perkara 27/PDT.G/PN.DPU/2020 dan Perkara No. 30/PDT.G/PN.DPU yang terletak di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tindak pidana kasus penganiayan kembali terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bolo, Selasa (3/11), sekitar pukul 08.30 Wita di So Ndano Rufe watasan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, seluas 1 hektar lebih berlokasi di Dusun Punti Moro untuk tanah kuburan...