Kota Bima, Bimakini.– Jajaran Polres Bima Kota terus berupaya untuk memberantas penyakit masyarakat. Salah satunya memberantas judi sabung ayam. Delapan ekor ayam diamankan, sementara pemilik dan pelaku judi kabur.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan Sabtu (3/12/2016) menggerebek empat lokasi sabung ayam. Dimuali dari penggerebekan Kelurahan Sarae Pukul 13.00 Wita. “Berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Tim Buser Sat Reskrim,” katanya, Senin (6/12/2016).
Dari penggerebekan ini, diamankan dua ekor ayam dan satu gelanggang karpet. Pukul 13:30 WITA, anggota Buser melanjutkan melakukan penindakan judi sabung ayam di KelurahanRabangodu Selatan .
“Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi ini, dua ekor ayam dan satu gelanggang karet,” sebutnya.
Pukul 14:00 WITA, kembali anggota Buser menggerebek judi sabung ayam di kelurahan Kumbe dan mengamankan dua ekor ayam dan satu gelanggang karpet.
“Kemudian pada pukul 14: 30 WITA anggota Buser melakukan penindakan di Kelurahan Rabadompu Timur dan mengamankan dua ekor ayam dan satu gelanggang karpet,” ujarnya.
Semua barang bukti diamankan di Polres Bima Kota, sedangkan pelaku tidak ada diamankan. Saat penggerebekan dilakukan, semua kabur saat melihat polisi datang. (BK.25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.