Bima, Bimakini.- Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Palibelo, Intan Nurbaiti, saat ini tinggal ditandatangani oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Intan diduga terlibat dalam serangkaian penipuan terhadap warga yang ingin menjadi pegawai honor. Terakhir, menimpa empat warga Jala Kecamatan Bolo.
Isyarat itu disampaikan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, saat peresmian SMPN 5 Bolo Satap Kara, Kamis (01/12/2016).
Bupati mengatakan, Intan dinilai telah melakukan pelanggaran berat dalam berbagai modus untuk mengelabui para korbannya. “Kini SK pemecatan tinggal tandatangan saja,” katanya.
Bupati mengaku, selain Intan Nurbaiti, juga ada SK pemecatan terhadap tenaga kesehatan lainnya. Hanya saja, berkaitan SK pemecatan tersebut akan ada rapat lagi di tingkat pimpinan yang akan diikuti Bupati, Wakil Bupati, Sekretatis Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan unsur lainnya.
Dikatakannya, kalau memang sudah memenuhi syarat untuk dipecat, akan menandatangani SK tersebut. Hal itu adalah konsekuensi dari apa yang mereka dilakukan. Selain itu, penegakkan hukuman atau sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar aturan, tetap akan ditegakkan. Karena itu adalah kewajiban yang harus dijalankan.
“Penegakkan hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun orangnya harus disikat,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.