Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM dan pejabat lainnya di dinas itu masuk dalam gerbong mutasi. Apakah ada surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal itu, sebagaimana di Kabupaten Dompu?
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, SSos, yang dikonfirmasi di Kecamatan Bolo Rabu (01/02) mengaku Pemkab Bima belum menerima surat teguran berkaitan dengan rotasi Kadis Dukcapil. “Kita belum terima surat teguran dari Mendagri,” jelasnya.
Hingga Selasa (31/01), diakuinya, sedang memroses administrasi surat pengajuan terkait dengan SK rotasi Kadis Dukcapil ke Mendagri dengan tiga nama yang diajukan. “Salahsatu nama yang diajukan adalah Kadis Dukcapil yang menjabat saat ini,” tuturnya.
Armin memaparkan, jika nanti ada surat teguran dari Mendagri terkait dengan rotasi Kadis Dukcapil, tentu akan dibahas secara khusus oleh Bupati Bima. “Kalaupun nanti ada surat teguran dari Mendagri, tentu akan dibahas lebih lanjut,” terangnya.
“Mudah-mudahan saja, apa yang telah dilakukan oleh Pemkab terhadap penempatan pejabat, termasuk penempatan Kadis Dukcapil tidak ada kendala,” harapnya.
Sebagaimana diberitakan Bimeks, Bupati Dompu H Bambang, telah mengembalikan pejabat Disdukcapil Dompu, Dra Ratnasari, yang sebelumnya dimutasi ke tempat lain. Hal itu dilakukan setelah ada surat teguran dari Mendagri.
Seperti diberitakan media online, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Depdagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menyatakan pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang langsung Kemendagri. Karena hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 470/134/SJ Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Surat Edaran yang terbit tanggal 18 Januari 2016 tersebut menekankan pada kewenangan Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependuduan di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Kewenangan Mendagri tersebut merupakan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal ini telah menjadi kesepakatan politik nasional antara Presiden dengan DPR, yang menempatkannya sebagai aturan khusus (lex specialis) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.