Kota Bima, Bimakini.- Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang LPPD dan LKPJ. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Kota Bima mulai menginventarisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap SKPD untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Tujuannya untuk menunjang pelaksanaan LPPD.
Kabag APU Setda Kota Bima, H Fahruddin, SSos, kepada Bimakini.com Jumat (27/01).
mengatakan, sejak awal bulan Januari ini, telah bersurat ke setiap SKPD untuk mulai mengisi dokumen LPPD hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah Provinsi NTB. Laporan LPPD itu merupakan bagian dari ukuran kinerja jajaran SKPD pemerintahan Kota Bima terhadap realisasi pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan selama tahun 2016 lalu.
Isi LPPD Kota Bima yang harus diserahkan oleh setiap instansi, meliputi tiga aspek penting. Yakni tataran pengambil kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan tingkat pencapaian standar minimal pelayanan.
Rencananya, kata Fahruddin, batas penyerahan laporan LPPD setiap SKPD yaitu menjelang akhir bulan Maret nanti. Kemudian akan diperiksan dan dievaluasi kembali oleh Bagian APU Setda Kota Bima bersama tim teknis. “Bila ditemukan kekurangan data laporan, maka akan dikembalikan kepada SKPD,” katanya di kantor Pemkot Bima.
Tetapi, kata dia, bila sudah lengkap, maka akan dibuatkan berita acara penerimaan. Setelah itu seluruh LPPD lengkap, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB untuk diperiksa dan dievaluasi kembali.
Ditambahkannya, setelah menyerahkan laporan kepada Biro Pemerintahan Provinsi NTB, maka Pemkot Bima tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi sementara yang akan diberitahukan lebih lanjut. Biro Pemerintahan Provinsi NTB akan kembali ke Kota Bima untuk memberitahukan hasil evaluasi. Setelah semuanya laporan rampung, selanjutnya Biro Pemerintahan kembali berkoordinasi bersama pihak pusat untuk mengevaluasi kembali laporan yang telah diserahkan.
Setelah semua dokumen LPPD lengkap, katanya, direncanakan pada April 2017 Kemendagri akan bersurat kepada Pemkot Bima dan memberi penilaian sesuai dengan sistem pelayanan yang dilakukan. (BK32/*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.