Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Ruslan: Tarik Uang lebih dari Ketentuan, Pungli

Ilustrasi

Bima, Bimakini.- Apakah uang yang ditarik lebih dari ketentuan itu masuk kategori pungutan liar (Pungli)?  Pemkab Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian  Humaspro Setda, Ruslan, SSos, menilai  jelas itu masuk unsur  Pungli.

Hal itu dikatakannya mereaksi sejumlah keluhan warga dari berbagai desa soal penarikan biaya penerbitan Prona Sertikasi Tanah di Kabupaten Bima.

Dijelaskannya, Prona Sertifikasi Tanah dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas secara hukum terhadap lahan tanah, tanah pekarangan rumah dengan biaya yang telah ditentukan yang bisa dijangkau oleh masyatakat yang tergolong tidak mampu.

Menurutnya, dalam Program Nasional (Prona)   masyarakat hanya dibebankan untuk biaya patok sama biaya materei empat lembar dengan kisaran sekitar Rp125.000 hingga Rp150.000. “Hanya biaya tersebut dibebankan pada masyarakat dalam pengurusan sertifikat dari Prona,” sebutnya.

Dikatakannya, jika ada penarikan uang yang nilainya lebih dari ketentuan tersebut, maka hal itu adalah pelanggaran, bahkan masuk kategori Pungli. “Bila ada penarikan uang di luar untuk biaya materai dan patok, itu sudah masuk kategori Pungli,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannya, dalam Prona Pemda hanya memiliki kapasitas untuk mengurus pembebasan lahan tanah di wilayah tertentu yang merupakan aset daerah,  karena Prona adalah urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan aparatur pemerintah desa.

“Namun, sebagai Pemda, diimbau pada pihak Pemerintah Desa yang mendapatkan Prona tahun 2017 ini, agar tidak menarik uang yang lebih dari ketentuan. Karena hal itu memberatkan masyarakat selaku penerima manfaat dari program tersebut,” harapnya.

Pada dasarnya, Prona tersebut adalah merupakan program Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. “Akan tetapi, jika ada penarikan uang yang lebih dari ketentuan, maka hal itu bukan membantu namanya, malah mencekik masyarakat,” katanya. (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait