Bima, Bimakini.- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Muhammad, SH, meminta Pemerintah dan Kemenag Kabupaten Bima tidak mengabaikan kondisi kantor setempat.
Mestinya selain memikirkan kepentingan warga yang dibebani biaya nikah di luar, staf KUA setempat harus diperhatikan.
Hal itu karena terjadinya prosesi nikah di luar KUA saat ini merupakan imbas dari pemalangan yang dilakukan ahli waris lahan.
Muhammad mengatakan, pascapemalangan kantor tersebut, pelayanan tidak maksimal. Bahkan, seakan dibiarkan telantar oleh Pemerintah Daerah maupun Kemenag. Untung saja ada rumah milik Herman Effendy sebagai tempat sandaran saat ini.
“Kita bersyukur ada bos BBS yang ikhlas memberikan pinjam- pakai rumah, karena prihatin melihat pelayanan kami,” jelasnya Kamis (20/4) di Madapangga.
Diakuinya, dalam kondisi seperti ini, sudah tiga kali bersurat kepada pihak Kemenag Kabupaten Bima. Tetapi, sampai saat ini belum membuahkan hasil. Sisi lainnya, Pemkab Bima yang menjadi sumber terjadinya masalah ini, tidak mampu membangun komunikasi dan memberikan solusi. “Apakah harus terus seperti ini terus,” tanyanya.
Mantan Kepala KUA Wawo ini menegaskan akan tetap melaksanakan pernikahan sesuai aturan. Kalaupun didesak proses akad nikah harus dilakukan di tempat sekarang, itu tidak mungkin. Sebab ini rumah pribadi bukan kantor. “Apapun dalilnya kita tidak mungkin proses akad nikah di kantor sementara ini, karena ini rumah orang,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyetoran biaya nikah yang menjadi sorotan warga Madapangga saat ini, sedikit pun tidak masalah baginya. Dana itu bukan untuk pribadi, melainkan calon pasangan pengantin sendiri yang menyetor langsung ke bank.
“Sedikit pun tidak menguatirkan karena hal itu sesuai prosedur dan mekanisme. Saya laksanakan tugas sesuai aturan,” ujarnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.