Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis sore 2 Mei 2024 menetapkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif untuk DPRD Kota Bima. Penetapan dengan nama caleg terpilih itu digelar dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Marina Inn.
Penetapan itu, kata Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, MPd setelah menerima pemberiatahuan bahwa tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan ini juga menandai berakhirnya rangkapan tahapan Pemilu Serentak 2024 tingkat Kota Bima.
Lanjutnya, 30 April 2024 KPU Kota Bima menerima surat dari KPU RI terkait tidak adanya PHPU. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, paling telat tiga hari setelah menerima pemberitahuan itu mengelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara dan Anggota DPRD Kota Bima terpilih.
Suaeb menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bima. “Terutama kepada semua yang berperan aktif dalam menciptakan Pemilu yang demokratis,” ujarnya.
Dua partai yang meraih kursi terbanyak adalah Pan dan Golkar, yakni masing-masing lima kursi. IAN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.