Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di Hotel Marina Inn yang dihadiri Partai Politik peserta Pemilu.
Ketua Divisi Tehnis KPU Kota Bima, Yety Safriati menjelaskan, bagi calon anggota DPRD Kota Bima sudah ditetapkan pihaknya wajib menyampaikan laporan LHKPN ke KPU paling telat 21 hari sebelum pelantikan. Bagi mereka yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan batas waktu, maka akan ada konsekuensinya.
“Caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPU Kota Bima, maka kami tidak mengusulkannya dalam daftar calon anggota DPRD yang akan dilantik,” ujarnya.
Adapun nama-nama anggota DPRD Kota Bima yang terpilih untuk dapil 1 Kecamatan Mpunda, Alfian Indrawirawan (Golkar), Amir Syarifuddin (PKS), Syamsurih (PAN), Iwan Qamarruzaman (Demokrat), Firmansyah (PDIP).
Dapil Kota Bima 2, Kecamatan Rasanae Barat, Sary Desiaty (Golkar), M Ryan Kusuma Permadi (Demokrat), Amiruddin (Hanura), Yogi Prima Ramadhan (PAN), Mira Isnaini (Nasdem).
Dapil Kota Bima 3, Kecamatan Asakota, Syukri (Demokrat), Hj Mutmainnah (NasDem), Sudarmon (PAN), Khalid Bin Walid (Gerindra), Gina Adriani (Golkar), Muslim (PKS).
Dapil Kota Bima 4, Kecamatan Raba dan Rasanae Timur, yakni Vivi Deliana Verbianti (PAN), Aswin Imansyah (Golkar), HM Erwin (Nasdem), Abdul Rabbi (Gerindra), Asnah Madilau (PKS), Selvy Novia Rahmayani (Demokrat), Haerun Yasin (PAN), Muhammad Amin (Golkar), Abdul Haris (PBB).
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.