Bima, Bimakini.- Warga RT 12 RW 06 Dusun Co’o Dompo, Hair Ama Sudirman (73) dan anaknya Sudirman (43), beserta warga lainnya mengelaim sebidang tanah. Tanah dimaksud berada di dalam areal Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Renda II Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Tanah sepanjang 100 meter dan lebar 8 meter itu diklaim masih miliknya Minggu (16/04/2017) sekitar pukul 10:00 WITA.
Hair mengaku dulu tanah yang dipakai untuk membangun sekolah ini miliknya, tetapi dijual kepada Mansyur (alm) mantap Kepala Sekaloh pertama seharga Rp250.000. SDN Inpres Renda II dibangun pada tahun 1984 dan tanah dijual oleh pemiliknya tahun 1983.
Dia menyatakan sekarang ini memagar hak miliknya itu menggunakan kayu dan bambu. Namun, Hair bersama anaknya mengakui tidak memiliki sertifikat. Hal itu disebabkan dulu semua tanah di sekitarnya tidak memilikinya. TEtapi dikantor desa setempat masih ada arsipnya tentang hak miliknya di So Nggaro Lembo Co’o Dompo itu.
Dia mengeluh setiap tahun tetap membayar pajak. “Mulai dari dulu kami tetap membayar, hanya tahun 2016 dan 2017 ini belum, tapi surat tanda bukti tidak diberikan oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Masih kata dia, sebenarnya uang Rp250.000 itu tidak sesuai perjanjian mereka. Tetapi pemilik tersebut sudah mengikhlaskan untuk bangunan sekolah. “Tanah sebelah Selatan sekolah tersebut diharapkan pihak pemerintah jangan menggangu karena itu milik saya,” katanya.
“Ini milik kami, jangan diganggu gugat oleh siapa pun. Sekolah cukup sampai batas tembok saja,” tegasnya.
Begitu pun pernyataan sejumlah warga, seperti disampaikan A Rasid (57) warga RT 18. Diakuinya, tanah itu memang milik Hair di sebelah Selatan sekolah. “Kalau masalah jual- beli saya tidak tahu, mungkin seperti pernyataan pemilik tersebut,” katanya. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.