Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Bupati Meminta ini…Kapolres Bertahan!

FOTO HERMAN: Suasana saat Bupati Bima menemui Kapolres soal warga yang ditahan.

Bima, Bimakini.- Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, meminta kebijakan Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurahman, SIK, supaya membebaskan belasan  warga Desa Laju Kecamatan Langgudu yang diamankan di Polres Bima. Alasannya,  Bupati telah mengiyakan permohonan masyarakat Laju.

Namun, karena peristiwa itu telah diatensi oleh Mapolda NTB, maka permintaan Bupati Bima itu tidak dipenuhi oleh Kapolres.

Bupati menemui Kapolres bersama perwira dan ratusan aparat, ketika bersiaga di persimpangan Waro Kecamatan Monta Rabu (10/5) sekitar pukul 17. 04 WITA. Saat itu,  Bupati meminta Kapolres agar membebaskan belasan warga Laju yang diamankan sebelumnya.

“Saya datang meminta kebijakan Kapolres untuk membebaskan belasan warga Desa Laju,” katanya saat duduk bersama Kapolres, Waka Polres dan Kabag Ops di  persimpangan Waro, Rabu (10/5).

Kata Bupati, masyarakat Laju meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera berkoordinasi dengan Kapolres supaya membebaskan belasan warganya, pernyataan itu disampaikan masyarakat agar persoalan ini tidak dilanjutkan alias sepenuhnya diserahkan pada Kepolisian.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Masyarakat Laju sepakat tidak akan menyerang lagi, asalkan Kapolres membebaskan belasan warga tersebut,” ungkapnya di depan ratusan aparat gabungan.

Tidak lama berbincang dengan Kapolres bersama Waka dan perwira lainnya,  Bupati pun berpamitan. Saat itu menuju Desa Waro untuk melayat ke rumah duka dan menemui masyarakat.

“Nanti saya kembali lagi Pak Kapolres, saya ke Laju dulu sebentar,” katanya.

Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman, SH, SIK, menegaskan tidak akan mengembalikan warga atau pelaku yang tersandung persoalan hukum, Kepolisian akan memroses sesuai hukum dan ketentuan berlaku sesuai berdasarkan perbuatannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bupati Bima meminta sebelas  warga Laju agar dibebaskan, tapi saya tegas tidak akan mengembalikan semua,” katanya.

Dibeberkannya, 11 orang yang ditahan itu, empat orang kedapatan membawa senjata tajam. Mereka adalah  Wahyudin, Ashadu, Edi, dan Yudran. Empat orang ibu masing-masing Titani, Jumrah, Siti, Raudah, dan Asni masuk dalam kelompok warga Laju yang ikut memrovokasi.

“Diminta bebaskan semua tidak boleh, delapan orang yang telah diambil keterangannya itu akan dikembalikan, hanya itu kebijakan saya terhadap permintaan itu,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, tiga orang lainnya membawa Senpi dan menyerang aparat menggunakan batu, mereka bernama Mustamin, Busran, dan Dirman. Ditegaskannya lagi, mereka tidak akan diikembalikan karena tingkat perbuatan telah melampaui dan menjadi atensi Polda NTB.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Tiga orang tidak bisa dibebaskan, karena sudah dibawa ke Polda bersama tiga Senpi dimiliki untuk diproses secara hukum,” terangnya.

Kapolres mengaku sudah menyampaikan kepada Bupati Bima, tidak semua warga yang ditahan bisa  dikembalikan. Hanya delapan orang saja, namun menunggu selesai proses penyidikan. “Insya Allah kita akan pulangkan delapan orang itu malam ini juga,” katanya. (BK34)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait