Dompu, Bimakini.- Gerakan Bersama Rakyat Matua (GBRM), Selasa (16/05), menyuarakan aspirasi di depan Kantor Pemerintah Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Aksi itu dikawal aparat dari Polsek Woja. Mereka mendesak Kepala Desa (Kades) Matua, M Gunawan, SSos, mundur dari jabatannya.
Koordinator lapangan Eko Permadi, SE dan Ardiansyah, SPd. massa meminta Kades mundur dari jabatannya karena diduga terbelit sejumlah penyimpangan dan pungutan liar (Pungli). “Kita minta agar Kepala Desa dicopot dari jabatannya,” teriak Eko.
Dalam orasinya, GBRM menilai ada penyimpangan perekrutan Staf Desa, yakni melanggar Permendagri 38/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, dalam program nasional (Prona) sertifikasi tanah yang mestinya gratis, namun dipungut biaya masing-masing Rp250.000. “Ini merupakan pungutan liar dan membebani rakyat,” klaim Eko.
Selain itu, bebernya, pungutan program listrik gratis dari pemerintah. Masing-masing warga dibebankan lagi uang Rp250.000, padahal pemasangan listrik itu tidak dipungut biaya. Penggunaaan Alokasi Dana Desa senilai Rp1,5 miliar yang seharusnya melibatkan masyarakat, justru sebaliknya.
Saat dialog, Kepala Desa Matua, M Gunawan, SSos, membantah semua tudingan itu. Apa yang dilakukanya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Berkaitan pungutan listrik dan Prona sertifikasi tanah, kata dia, hal itu berdasarkan kesepakatan dengan BPD dan masyarakat. Pungutan biaya pemasangan listrik gratis itu digunakan untuk biaya panitia provinsi yang menyurvai.
Begitu pun untuk pungutan Prona sertifikasi sebesar Rp250.000 untuk biaya staf yang mendampingi petugas dan membeli materai. “Saya sudah melakukan sesuai prosedur,” tegasnya. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.