Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Nah! Kades Timu Ogah Berikan SK Perangkat yang Lulus

DOK: Kades Timu saat menjelaskan posisinya merespons aroma kebocoran soal tes perangkat desa.

Bima, Bimakini.-  Pelaksanaan seleksi perangkat desa yang dilakukan Pemkab Bima Senin (15/05) lalu, mencuat  aroma bocornya kunci jawaban. Hal itu menyusul protes dan keluhan kelompok masyarakat. Di media jejaring sosial, isu ini mencuat dan diperbincangkan. Ada pula yang melaporkannya ke Kepolisian.

Nah, lalu bagaimana? Karena terindikasi seperti itu, Kepala Desa (Kades) Timu Kecamatan Bolo, Arsyad H Djamaludin, enggan memberikan Surat Keputusan (SK).

Saat dikonfirmasi Selasa (16/05), Arsyad mengatakan, indikasi yang mengarah hingga mencuatnya jual-beli kunci jawaban, karena banyaknya peserta seleksi perangkat desa yang mendapat nilai 100. Di Kecamatan Bolo, ada empat peserta yang meraih nilai 100. Yakni, Silafaturahman, SPd  (Desa Timu), Syam Ilyas, SPd  (Desa Leu). Dua peserta lainnya Sri Mulyati, SPd dan Adiyansah, SPd  (Desa Kananga). Empat peserta itu formasi Sekdes. “Sebagai manusia mestinya ada tingkat kesalahan hingga 5 persen, bukan benar semua,” katanya di Bolo.
Indikator lainnya, duga Kades, proses seleksi perangkat desa formasi Kasi Pembangunan yang sempat ditunda dan dilaksanakan pada waktu yang berbeda. Hal itu lantaran pengocokan soal oleh   panitia. Sebanyak 13 peserta asal Leu hanya mampu meraih nilai tertinggi 56. Raihan nilai tertinggi 56 itu, bisa dipastikan kalau hasil seleksi perangkat desa formasi Kasi Pembangunan Desa Leu normal.

“Itu baru soal dikocok,kalau soal betul-betul rahasia, saya yakin tidak ada yang mendapat nilai 100,” ujarnya.

Karena mencuatnya berbagai indikator itu, Kades tidak akan melantik dan memberikan SK kepada Silaturahman, SPd,  calon seleksi perangkat desa formasi Sekdes Timu yang meraih nilai 100. Kalaupun ingin mendapatkan SK, mesti yang dilakukan adalah meminta SK kepada Dinas PMD Kabupaten Bima selaku pihak penyelenggara. “Saya sarankan minta SK sama Dinas PMD Bima,” tegasnya.
Bahkan, Arsyad mengisyaratkan akan melakukan aksi protes terhadap pihak pemerintah, karena telah menciderai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang azas kewenangan lokal berskala desa yang mewajibkan segala yang berurusan dengan desa dikembalikan kepada desa.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Hal itu sudah dilanggar mentah- mentah oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Bima,” ujarnya.

Kepala  DPMD  Kabupaten Bima, Drs  Sirajudin, MM, yang berusaha dihubungi soal sorotan dan penolakan  pemberian SK oleh Kades Timu, belum tersambung. Konfirmasi soal dugaan kunci jawaban yang bocor lebih awal pun belum dibalasnya. (BK36)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait