Bima, Bimakini.- Aparat Polsek Langgudu menyita minuman keras (Miras) dan pil tramadol dalam Operasi Imbangan dan Operasi Pekat 2017 di wilayah hukum setempat, Kamis (4/5/17) sekitar pukul 15.00 WITA. Operasi yang dipimpin Kapolsek Langgudu, IPTU Sirajudin.
Saat itu menyita 14 botol Miras jenis sofi di rumah kediaman HMJ (40) warga Dusun Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Menurut penjelasan PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, keberadaan Miras itu meresahkan warga. Penyitaan barang haram itu berdasarkan informasi masyarakat setempat, karena merupakan penyakit sosial yang akan merusak generasi muda.
“Polisi mendapatkan barang haram itu langsung dari tangan pemilik HMJ di TKP,” ungkapnya Jumat (5/5/17) melalui WhatsApp.
Bukan hanya miras jenis sofi yang disita dari rumah HMJ, melainkan juga barang bukti (BB) 3 papan pil tramadol dan 2 dus minuman alkohol jenis bir atau 24 botol.
“Pemilik dan barang bukti saat operasi tersebut langsung diamankan di Polsek setempat untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.