Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Guru Negeri ‘Haram’ Kecipratan Dana BOS

Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Madapangga, Syaifuddin, SPd

 

Bima, Bimakini.- Guru berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) ‘diharamkan’ mencicipi dana Bantuan Operrasional Sekola (BOS), apalagi yang lulus program sertifikasi. Hal itu mesti disadari bersama, karena dana BOS sudah jelas posnya.

Demikian diingatkan Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Madapangga, Syaifuddin, SPd,  Kamis (01/06).

“Bukan dicicipi secara berjamaah oleh guru berstatus negeri. Terlalu hebat guru-guru ini kalau sampai menuntut harus mendapatkan dana BOS,” ujarnya di Madapangga.

Syaifuddin mengatakan, sedianya dana BOS memang ada untuk guru negeri, akan tetapi hanya dibenarkan bagi guru yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler dan pembina lainnya. Namun, untuk item kegiatan ini siapapun bisa mendapatkan dana tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Yang terjadi sekarang, malah guru status negeri minta jatah dana BOS, sedangkan tidak ada jam ekstrakurikuler,” sorotnya.
Dikatakannya, pencairan BOS tahap kedua ini banyak Kepala Sekolah (Kasek) yang mengeluhnya karena sebagian ada yang ditangguhkan.  Untuk itu, penggunaan dana BOS ini ditertibkan, terutama untuk gaji pembina siswa.
Diakuinya, tidak saja masalah gaji, keluhan lainnya yakni realisasi dana BOS sekitar 20 persen untuk pembelian buku. Uang tersebut sudah diamankan lebih awal, padahal buku itu belum diketahui isi dan pemenang tender.

“Kalau tahap kedua ini yang cair 40 persen, 20 persen untuk kegiatan sekolah dan 20 persen untuk buku,” terangnya.
Katanya, 20 persen untuk buku tersebut sesuai petunjuk. Hanya saja, yang dipertanyakan kejelasan buku, model buku, isinya  dan perusahaan  pemenang tender.
“Kalau ditahan uang tersebut tidak masalah. Tapi penunjukkan CV pemenang tender buku harus secepatnya,” pungkas Syaifuddin.

Menurutnya, banyak guru  negeri yang tidak sadar kewajiban dan hanya menuntut hak, terutama pada dana BOS. “Tuntut dana BOS. Jam sertifikasi dan pegawai negeri belum tentu terpenuhi,”  kritiknya. (BK36)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait