Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

DPD HNSI NTB Akan ajukan Jucial Review Permen KP Nomor 7 Tahun 2024

Suasana pertemuan pengurus DPD HNSI NTB di Lesehan Tamnaka, Gontoran – Mataram, Jumat 10 Mei 2024. Pertemuan ini membahas gugatan judicial review Permen KP No 7 Tahun 2024.

MATARAM, Bimakini.- Dewan Pengurus Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana akan melakukan gugatan judicial review atas Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

Rencana gugatan tersebut mengemuka pada acara pertemuan DPD HNSI Provinsi NTB di lesehan Tamnaka, Gontoran, Jumat (10/5).

Divisi hukum DPD HNSI NTB, Dr Risnain mengatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada monopolistik. Di mana Permen KP No 7 2024 mengharuskan penjualan Benih Bening Lobster (BBL) ke BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Ini kan mengarah pada praktek monopoli,” tegasnya.

Kebijakan pemerintah seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam hal rakyat nelayan pelaku usaha penangkapan BBL. “Praktek monopoli ini bisa jadi akan memicu munculnya pasar gelap,” tambah dosen Fakultas Hukum Unram ini.

Intinya kata dia, sesuai amanat undang-undang dasar bahwa pengelolaan kekayaan sumber daya alam jangan sampai merugikan rakyat. Tetapi harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. “Negara boleh mengejar BNPB tapi jangan sampai rakyat dapat sampahnya,” tegasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dibukanya kran ekspor BBL melalui Permen KP no 7 tahun 2024 ini harusnya jadi kesempatan bagi rakyat untuk mendapat manfaat sebesar-besarnya. Tetapi praktek monopoli dengan keharusnya menjual ke BLU Kementerian KP akan berdampak sebaliknya.

Saat ini harga BBL di pasar gelap bisa mencapai Rp 50 ribu sampai Rp 125 ribu. Sementara harga resmi jika mengacu pada BLU harganya jauh di bawah harga pasar gelap.

Selain persoalan BLU, Permen KP no 7 tahun 2024 juga dirasa tidak adil untuk pemerintah provinsi sebagai pemegang hak kelola perairan laut 12 mil.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muslim merespon baik rencana gugatan judicial review itu.
“Kami pemerintah provinsi juga tidak mendapatkan apa-apa jika mengacu pada permen KP tersebut,” ujarnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Padahal tambah dia, BBL itu sudah pasti ditangkap di perairan 12 Mil. “Kami diamanatkan untuk melakukan pengawasan. Tapi bagaimana kami melakukan tugas pengawasan jika tidak ada dukungan dana,” tambahnya.

Sia berharap dengan gugatan judicial review itu setidaknya bisa menghilangkan pasal-pasal yang merugikan rakyat ataupun daerah. Jika memungkinkan kementerian membuka ruang dialog agar didapat solusi yang saling menguntungkan.

Selain dua hal tersebut, DPD HNSI NTB masih mempelajari beberapa pasal yang akan dijadikan subyek gugatan. Karena dinilai masih ada pasal yang tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya.(uba)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NTB

Mataram, Bimakini.- Kran ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dibuka kembali melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Ini artinya ada harapan pendapatan daerah akan...

Ekonomi

MATARAM, Bimakini.- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 7 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kepiting, Lobster dan Rajungan dinilai belum memberi keadilan untuk daerah....