Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Taufik, MSi, meninjau keberadaan bangunan Toko Bolly di Desa Tente Kecamatan Woha, Jumat (02/06) lalu. Bangunan itu terindikasi ada penyimpangan letak bangunan.
Diisyaratkannya, Pemkab akan menerbitkan surat peninjauan ulang dan akan membongkar banggunan Bolly kalau menemukam ada bangunan mengganggu lahan pemerintah.
Saat pengecekan itu, Sekda didampingi Kepala Sat Pol PP, H Sumarsono, Bidang Tata Ruang, Bappeda, Dinas Permukiman, Kantor Perizinan dan Disperindag. Mereka merespons terkait laporan masyarakat mengenai bangunan baru Toko Bolly yang menggangu ketertiban umum dan mengambil yang bukan haknya.
“Kami turun operasi langsung di Toko Bolly, karena ada laporan masyarakat bahwa bangunannya mengambil hak masyarakat umum,” jelasnya.
Sekda bersama rombongan mengecek setiap halaman Toko Bolly. Hal itu merupakan operasi awal pemerintah, operasi gabungan akan dilakukan setelah evaluasi operasi saat ini.
“Kami akan keluarkan surat lanjutan untuk operasi,” jelasnya.
Saat itu, Taufik menyampaikan peringatan awal. Pemilik Bolly diperintahkan membongkar bangunan taman di atas parit karena dianggap menggunakan lahan pemerintah.
“Tidak boleh ada bangunan di atas lahan pemerintah, bongkar itu, untuk mengantisipasi macet jalur dan persiapan pembuatan jalur dua,” jelasnya.
Kepala Satu Pol PP Woha, Supriadin, SH, didampingi empat anggotanya berkonsultasi dengan Manajer Bolly menindaklanjuti perintah atasannya. Manajer Bolly, Syafruddin, berjanji akan berkoordinasi kepada pemilik Bolly dan nanti bergantung dari pemiliknya.
“Mereka memerlukan tahapan untuk melakukan itu semua,” ujar Supriadin. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.