Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Lagi, Akad Nikah di Luar KUA Madapangga Dikeluhkan

DOK: Inilah surat edaran KUA Madapangga yang tidak menggelar akad nikah di kantor setempat yang merupakan rumah pinjaman.

Bima, Bimakini.-  Proses akad nikah yang diselenggarakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga kembali menjadi sorotan warga kecamatan setempat. Warga menilai  memberatkan.

Sebelumnya, KUA setempat pernah membuat  surat edaran yang meminta masyarakat  agar melangsungkan akad nikah di luar KUA dan membayar biaya administrsi sebesar Rp600 ribu.

Sekretaris Pemerintah Desa Rade, Amirudin, SPd, Kamis (06/07) menanyakan apakah penyetoran biaya akad nikah itu apakah sudah sesuai regulasi, karena sangat memberatkan masyarakat. Dilihat dari isi surat  KUA, masyarakat berasumsi ada unsur kewajiban bagi calon pengantin menggelar akad nikah di luar kantor.

Katanya, di dalam surat itu  KUA beralasan kantor yang ditempati sekarang adalah pinjaman rumah pribadi dan tidak representatif.   “Alasan itu tidak bisa dibenarkan, apalagi hanya karena persoalan sarana toilet yang tidak memadai dan ketidakkesadaran masyarakat menjaga kebersihan,” ujarnya.

Menurutnya, hal yang harus dilakukan KUA sekarang adalah bagaimana mencari langkah konkrit agar bisa mencari tempat untuk penyelenggarakan akad nikah, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani biaya. Dia kuatir imbauan KUA Madapangga itu berlaku secara umum, sehingga masyarakat tidak punya pilihan lain selain membayar biaya Rp600 ribu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Bagaimana dengan masyarakat kurang mampu dan meminta proses akad nikah dilaksanakan di kantor, karena alasan tidak mampu membayar biaya administrasinya?,” tanyanya.

Kepala KUA Madapangga, Muhammad, SH, membenarkan adanya imbauan dalam bentuk surat edaran itu. Sejauh ini belum ada satu orang pun yang keberatan terkait proses akad nikah di luar, justru masyarakat senang karena  bisa dihadiri banyak orang. “Itu berdasarkan realitasnya, bukan akal-akalan saya,” katanya.

Kalaupun ada penyetoran uang Rp600 oleh pasangan calon pengantin,  dana itu disetor langsung  melalui nomor rekening Kementerian Agama RI. Setelah itu pasangan pengantin menyerahkan bukti penyetoran uang ke KUA dan selanjutnya KUA menyelenggarakan akad nikah di luar sesuai permintaan warga.

Diakuinya, uang itu  memang ada untuk KUA  senilai Rp120 ribu sebagai biaya transportasi. Namun, tidak langsung  diterima dapat oleh Kita karena sebelumnya tetapi di-anfrah lagi seperti saat meminta kredit bank. “Bukan secara mutlak langsung diambil oleh KUA selaku penyelenggara akad nikah, akan tetapi butuh proses,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Permintaan warga  soal  tempat lain sebagai alternatif, katanya, KUA  akan mengupayakannya. Akan tetapi, tidak bisa langsung menindaklanjutinya, karena harus menunggu instruksi Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Bima.

“Kita akan laporkan dulu ke Kasi Bimas, setelah itu baru mengambil langkah seperti yang diminta warga,” ungkapnya. (BK36)

 

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait