Bima, Bimakini.- Oknum guru honor SMK IT Azhar, Mulyadin, yang ditangkap dalam kasus kepemilikan satu karung beras pil Tramadol di Kecamatan Woha bukan seorang guru. Demikian penegasan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima, Drs Chairunnas, M.Pd, saat dikonfirmasi di SMPN 3 Woha, Selasa (25/07).
Lalu identitas sebenarnya seperti apa? Dijelaskannya, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015, seseorang baru bisa dikatakan pendidik atau guru apabila sudah mendapatkan sertifikat sebagai tenaga pendidik. “Oknum itu bukan guru, karena disinyalir yang bersangkutan belum mendapatkan sertifikat sebagai tenaga pendidik,” tuturnya.
Katanya, Mulyadin hanya mengabdikan diri sebagai guru dan belum menjadi guru. Mengacu pada ketentuan UU 14/2015 tersebut, baru bisa dikatakan guru harus mendapatkam sertifikat sebagai tenaga pendidik dan
harus menyadari tugas sebagai pendidik.
“Sekaligus bisa menempatkan diri sebagai pendidik, pengajar, pembina, pembimbing, dan pelatih,” terangnya.
Intinya, kata dia, Mulyadin bukan guru, tetapi hanya sempat mengabdikan diri sebagai guru karena diketahui belum memiliki sertifikat sebagai guru.
Dikatakannya, karena telah mencederai nama institusi guru, maka PGRI Kabupaten Bima saya sangat mendukung tindakan Kasek setempat yang mengeluarkannya dari sekolah.
“Saya dukung keputusan Kasek, yang telah mengeluarkannya dari sekolah,” ujar Kepala SMPN 3 Woha itu. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.