Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

PGRI Klaim Bandar Tramadol bukan Guru

Sekretaris PGRI Kabupaten Bima, Drs Chairunnas, MPd

Bima, Bimakini.- Oknum guru honor SMK IT Azhar, Mulyadin, yang ditangkap dalam kasus kepemilikan satu karung beras pil Tramadol di Kecamatan Woha bukan seorang guru.  Demikian penegasan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima, Drs Chairunnas, M.Pd, saat dikonfirmasi di SMPN 3 Woha, Selasa (25/07).

Lalu identitas sebenarnya seperti apa? Dijelaskannya, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015, seseorang baru bisa dikatakan pendidik atau guru apabila sudah mendapatkan sertifikat sebagai tenaga pendidik.  “Oknum itu bukan guru, karena disinyalir yang bersangkutan belum mendapatkan sertifikat sebagai tenaga pendidik,” tuturnya.

Katanya, Mulyadin hanya mengabdikan diri sebagai guru dan belum menjadi  guru.  Mengacu pada ketentuan UU 14/2015 tersebut, baru bisa dikatakan guru harus mendapatkam sertifikat sebagai tenaga pendidik dan

harus menyadari tugas sebagai pendidik.

“Sekaligus bisa menempatkan diri sebagai pendidik, pengajar, pembina, pembimbing, dan pelatih,” terangnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Intinya, kata dia, Mulyadin   bukan guru, tetapi   hanya sempat mengabdikan diri sebagai guru karena diketahui belum memiliki sertifikat sebagai guru.

Dikatakannya, karena telah mencederai nama institusi guru, maka PGRI Kabupaten Bima saya sangat mendukung tindakan Kasek setempat yang mengeluarkannya dari sekolah.

“Saya dukung keputusan Kasek, yang telah mengeluarkannya dari sekolah,” ujar Kepala  SMPN 3 Woha itu.  (BK29)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait