Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penentuan Denda Tilang tidak lagi Melalui Sidang?

Razia kendaraan di sekitar Taman Ria, Kota Bima, beberapa waktu lalu.

Kota Bima, Bimakini.- Penentuan besar nilai denda pelanggar lalu lintas di jalan raya ditentukan melalui  persidangan di Pengadilan Negeri Bima. Namun, kini tidak lagi. Seperti yang dikeluhkan Dedi Rosyadi, seorang pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Dedi  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (13/9/2017) dan ingin membayar denda bukti pelanggatan (Tilang). Namun, sebelum ke Kejaksaan, Dedy  mendatangi Pengadilan Negeri Bima.

“Saya dari Pengadilan. Niatnya mau hadiri sidang Tilang ini.  Tahu-tahunya, sidang sudah dan saya diarahkan ke sini (Kejaksaan),” katanya.

Dedi berkeinginan mengikuti prosesi sidang Tilang lantaran keingintahuannya, apa sebenarnya kesalahan sehingga dijerat dalam dua pasal pelanggaran.  Padahal, sepengetahuannya hanya  pajak STNK sudah lewat dari batas waktunya. “Saya salah jalur saja di-Tilang,” keluhnya.

Dedi ditilang di jalur dua wilayah Kabupaten Bima. Saat itu,  hendak menuju hotel Kalaki Beach dari arah Bandara. Di tengah jalan, tiba-tiba dirazia  oleh anggota Sat Lantas lantaran menggunakan lajur sebelah kanan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kan dijalur itu belum ada rambu-rambu larangan dan jalur dua di sana belum diresmikan,” ujarnya.

Sebenarnya berkeinginan mengetahui dalam persidangan Tilang masalah itu. “Saya ingin tahu siapa sebenarnya yang salah dan benar,”  ujarnya.

Keinginan untuk mengikuti sidang tidak kesampaian, uang Rp80 ribu pun harus melayang karena pelanggaran dua pasal.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri  Bima, Yanto Aryanto, yang dihubungi menjelaskan saat ini telah menerapkan kebijakan baru sesuai edaran MA, bahkan denda Tilang sudah tidak ditentukan lagi  melalui sidang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Tilang datang. Kita langsung tentukan nilai dendanya sesuai pasal yang dilanggar. Hal itu sebagai wujud pelayanan,” ujarnya. (BK39)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Yanto Aryanto, SH menjelaskan bahwa putusan majelis hakim terkait denda tilang kendaraan bermotor berdasar aturan dalan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pembayaran denda tilang menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, satu pelanggaran lalu lintas saja dikenai bayar denda hingga Rp200 ribu. Apalagi pelanggaran lebih...