Kota Bima, Bimakini.- Penentuan besar nilai denda pelanggar lalu lintas di jalan raya ditentukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Bima. Namun, kini tidak lagi. Seperti yang dikeluhkan Dedi Rosyadi, seorang pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Dedi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (13/9/2017) dan ingin membayar denda bukti pelanggatan (Tilang). Namun, sebelum ke Kejaksaan, Dedy mendatangi Pengadilan Negeri Bima.
“Saya dari Pengadilan. Niatnya mau hadiri sidang Tilang ini. Tahu-tahunya, sidang sudah dan saya diarahkan ke sini (Kejaksaan),” katanya.
Dedi berkeinginan mengikuti prosesi sidang Tilang lantaran keingintahuannya, apa sebenarnya kesalahan sehingga dijerat dalam dua pasal pelanggaran. Padahal, sepengetahuannya hanya pajak STNK sudah lewat dari batas waktunya. “Saya salah jalur saja di-Tilang,” keluhnya.
Dedi ditilang di jalur dua wilayah Kabupaten Bima. Saat itu, hendak menuju hotel Kalaki Beach dari arah Bandara. Di tengah jalan, tiba-tiba dirazia oleh anggota Sat Lantas lantaran menggunakan lajur sebelah kanan.
“Kan dijalur itu belum ada rambu-rambu larangan dan jalur dua di sana belum diresmikan,” ujarnya.
Sebenarnya berkeinginan mengetahui dalam persidangan Tilang masalah itu. “Saya ingin tahu siapa sebenarnya yang salah dan benar,” ujarnya.
Keinginan untuk mengikuti sidang tidak kesampaian, uang Rp80 ribu pun harus melayang karena pelanggaran dua pasal.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Bima, Yanto Aryanto, yang dihubungi menjelaskan saat ini telah menerapkan kebijakan baru sesuai edaran MA, bahkan denda Tilang sudah tidak ditentukan lagi melalui sidang.
“Tilang datang. Kita langsung tentukan nilai dendanya sesuai pasal yang dilanggar. Hal itu sebagai wujud pelayanan,” ujarnya. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.