Bima, Bimakini.- Sebanyak 24 ekor lobster berat di bawah 200 gram hasil sita dilepas kembali oleh jajaran Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Bima di pantai Kolo Kota Bima, Kamis (18/1).
Hadir perwakilan Polsek KP3 Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Pengawas Perikanan, dan siswa SMK Kelautan.
Kepala SKIPM Bima, Arsal, mengatakan pelepasan lobster tersebut pelaksanaan implementasi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indomeisa Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tentang Penangkapan Lobster (Panulirus SPP), Kepiting (Scylla SPP), dan Rajungan (Portunus SP).
“Kami melepas liar lobster yang dilarang melibatkan komponen terkait,” jelasnya ditemui di kantornya di Kecamatan Woha, Jumat (19/1).
Lobster yang dilarang itu ditemukan petugas saat pemeriksaan lobster di Bandara Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima tujuan Denpasar.
Dia mengatakan, pelepasan itu bertujuan menjaga kelestarian dan peningkatan stok lobster, sekaligus edukasi dan sosialisasi kepada siswa dan masyarakat.
Pada 2017 lalu ada 18 eibuan ekor yang keluar dibanding tahun 2016 lalu hanya 14 ribuan, kata dia, mengalami peningkatan 23 persen.
“Adanya peningkatan tersebut karena pembatasan ukuran lobster, sehingga meningkatkan usaha nelayan dan penampung lobster,” tuturnya.
Arsal meminta masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menangkap dan memerdagangkan komoditi itu berdasar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.
“Diharapkan kesadaran pengguna jasa dan masyarakat tentang kelestarian komoditi tersebut untuk keberlanjutan dan meningkatkan komoditi lobster di masa datang,” harapnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.