Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Hendak Jual 4.600 Ekor Bibit Lobster, Oknum ASN di Lombok Barat  Ditangkap

Bibit  Lobster yang hendak dijual.

Lombok Barat, Bimakini.- Taufiqurrahman (38) warga Gotong Royong No. 75 Dasan Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, terpaksa ditahan anggota Unit Tipidter Polres Lobar, saat melintas di Jalan Raya Montong, Desa, Montong, Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat,  Selasa (7/7)  sekitar pukuk 22.00 Wita. Pria yang berstatus ASN guru SD tersebut hendak memperjual belikan 4.600 bibit lobster ke Lombok Utara.

“Kami menangkap pelaku Taufiqurrahman (38)  yang mengangkut 4.600 benih lobster dengan menggunakan mobil suzuki AVP,” jelas Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, S. Ik, Rabu (8/7).

Kata Dhafid, penangkapan pelaku berwalnya anggota unit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil suzuki AVP warna hitam yang di duga mengangkut benih lobster dengan tujuan ke wilayah lombok utara.

“Saat Mobil tersebut melintas di wilayah Montong Kec. Batulayar, anggota unit tipidter memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan dan di dapatkan ada bok yang di taruh di jok tengah mobil dan setelah di periksa memang benar isinya benih lobster,” katanya.

Menurut keterangan pelaku, benih lobster tersebut rencana di bawa ke pembeli Nazir fi wilayah Nipah KLU. Dengan adanya kejadian tersebut petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Barang bukti berupa satu Unit Mobil Suzuki APV warna hitam No. Pol DK 1831 DL, kurang lebih 4600 ekor benih lobster yang di kelas kedalam 46 bungkus plastik bening telah diamankan,” jelas dia.

Lanjut Dhafid, Pasal yang di langgar, Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Dikenakan Pasal 16 ayat (1) jo pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004 ttg perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004. (MAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lombok Barat, Bimakini.- Tim Puma  Polres Lombok Barat (Lobar) bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi, dipimpin KBO Reskrim IPDA Irvan Surahman, STrK, mengamankan pelaku pencurian,...

NTB

Mataram, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo, saat meninjau KJA lobster dan bawal bintang di Teluk...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Balai Karantina Ikan Pengendalian Keamanan Hasil Perikanan dan Mutu (BKIPM) Bima kembali melepasliar 3 ekor lobster bertelur dan 27 ekor lobster di...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebanyak 24 ekor lobster berat di bawah 200 gram hasil sita dilepas kembali oleh jajaran Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima, Senin (19/06), menyalurkan puluhan ribu bantuan bibit ikan nila dan lele kepada sejumlah kelompok. Serahterima...