Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akhirnya menjatuhkan tiga macam sanksi kepada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Diantaranya menyampaikan permintaan maaf.
Hanya saja, tidak disebut secara detail kepada siapa kesembilan ASN itu menyampaikan permintaan maaf sebagaimana yang diatur dalam Perwali itu.
Kepala BKSDM Kota Bima, H Supratman, mengatakan telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan ASN yang direkomendasi Panwaslu Kota Bima terlibat politik praktis.
“Sudah selesai dan sanksi sudah dijatuhkan sesuai perundang-undangan,” ucapnya saat diwawancara di kantornya, Selasa (05/2).
Semula, kesembilan ASN itu terlibat politik praktis mendukung salahsatu pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima.
Dia menjelaskan, kesembilan ASN itu juga disanksi menandatangani surat peryataan tidak mengulangi lagi perbuatan dan membuat pernyataan sikap.
“Mereka sudah menjalani sidang kode etik oleh Tim,” jelasnya.
Sanksi itu, kata Supratman, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 42 dan Perwali Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Kode Etik ASN. Dalam peraturan itu menmgatur bentuk sanksi permintaan maaf, peryataan sikap, dan surat peryataan tidak mengulangi lagi kesalahan.
“Kita hanya klarifikasi sesuai rekomendasi Panwaslu dan hasil sidang kode etik. Sanksinya sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, larangan agar ASN tidak terlibat politik praktis telah disampaikan pemerintah dengan beberapa kali bersurat pada OPD untuk disampaikan pada ASN.
“Dasarnya jelas, surat edaran KASN, surat edaran Menpan RB, surat edaran Gubernur, dan surat edaran dan instruksi Wali Kota Bima.
“Sebenarnya, sudah tidak ada ruang lagi bagi ASN untuk ikut terlibat dalam agenda politik Pilkada, dan hal tersebut tegas dalam setiap aturan ASN,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan harian ini edisi sebelumnya, kesembilan ASN Kota Bima terlibat aktivitas politik Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima hadir saat pembentukan tim sukses dan beberapa kegiatan politik lainnya.
Terhadap persoalan itu, Panwaslu Kota Bima merekomendasikan sembilan ASN itu ditindak, dan satu ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Panwaslu belum mengarahkan para ASN yang terlibat politik praktis itu ke ranah pidana karena belum masuk tahapan.
Setelah penetapan calon pada Februari ini, sudah tidak ada lagi rekomendasi, namun diselesaikan melalui jalur Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.