Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima memutuskan, pembatasan dana kampanye sebesar Rp 8.176.895.000. Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama dengan tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2018.
Ketua KPU Kota Bima Bukhari, SSos menjelaskan, keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh masing – masing tim pemenangan tiga pasangan calon dan disaksikan Panwaslu Kota Bima. Selain menyepakati pembatasan dana kampanye, rapat koordinasi yang digelar Rabu (14/2) malam itu juga membahas lokasi kampanye.
Diakui Bukhari, untuk lokasi kampanye rapat umum, sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bima. Ada tiga lokasi yang disiapkan, yakni Lapangan Serasuba, Lapangan Penaraga dan Lapangan Lampe.
“Kami juga sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bima untuk lokasi pemasangan baliho,” jelasnya, Kamis (15/2).
Kata Bukhari, ada lima titik pemasangan baliho di Kota Bima. Baliho dan spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi tersebut, difasilitasi oleh KPU Kota Bima. “Saat ini kami masih minta izin ke pemerintah daerah untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang dicetak sendiri oleh Paslon,” ujarnya.
Ditegaskan Bukhari, dalam rakor itu juga disepakati, masing – masing calon untuk mencetak sendiri alat peraga tambahan. Yakni 150 persen dari jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan 100 persen dari jumlah bahan kampanye.
“Jumlah bahan kampanye itu sesuai dengan jumlah kepala keluarga yang ada di Kota Bima,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.