Kota Bima, Bimakini.- Keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Kota Bima kian marak. Setelah oknum Camat raba, kini ada lagi empat oknum ASN.
Keempat oknum ASN dimaksud, telah direkomendasi oleh Panwaslu Kota Bima untuk diberi sanksi berdasar PP 53, karena terlibat kegiatan kampanye secara pasif.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengatakan telah menerbitkan rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait keterlibatan empat oknum ASN dalam kegiatan politik praktis.
“Berdasar telaah hasil pemeriksaan, keempat oknum ASN ini terlibat pasif dengan hadir di lokasi kampanye salahsatu Paslon. Mereka tidak mengajak masyarakat, sehingga tidak ditingkatkan ke taraf kasus Tipilu,” paparnya.
Meski dalam kasus semula, salahsatu dari keempat ASN dimaksud hanya disanksi rekomendasi, namun ada temuan baru diduga terlibat saat agenda kampanye salahsatu Paslon di Kelurahan Penaraga.
Laporan kasus itu, kata Sukarman, sudah disampaikan dan akan segera ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Segera kita akan bahas, apakah memenuhi unsur formil maupun materil. Kalau terpenuhi, kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Keterlibatan oknum ASN Dinas Permukim Kota Bima itu di Kelurahan Kendo, berbeda dengan kejadian di Kelurahan Penaraga. “Seorang ASN jelas dilarang Undang-undang terlibat kegiatan Paslon,” terangnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.