Dompu, Bimakini.- Bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019, maka harus memastikan terdaftar sebagai pemilih. Mereka yang tidak terdata sebagai pemilih, tidak bisa mencalonkan diri.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Dompu, Suherman, SPd dalam rilis elektroniknya, Selasa (29/5).
Untuk itu, dia meminta agar mereka yang akan mencalonkan diri sebagai Caleg, memastikan telah terdaftar sebagai pemilih.
“Dalam UU Pemilu, salah satu syarat menjadi bakal calon legistif adalah terdaftar sebagai pemilih. Pertanyaannya apakah bakal caleg yang akan mengikuti pemilu 2019 sudah terdaftar dalam daftar pemilih? Ayo dicek,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, dalam pemutakhiran data pemilih pemilu 2019, daerah yang melaksanakan Pilkada 2018 tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, seperti NTB.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 disusun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB Tahun 2018 ditambah dengan pemilih pemula.
Lanjutnya, jumlah DPT Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018 sebanyak 155.530 Pemilih. Sementara pemilih pemulanya sejumlah 3.586. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.