Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memusnahkan sebanyak 1.736 surat suara yang lebih dan rusak, Selasa (26/6). Pemuisnahan itu dilakukan di halaman Sekretariat KPU dan disaksikan Panwaslu, Kepolisian, TNI, serta Pemda Bima.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH, MH mengatakan, pemusnahan surat suara itu karena lebih dari DPT Pilgub NTB untuk Kabupaten Bima. Selain itu ada yang kondisinya rusak.
“Sisa surat suara yang dalam kondisi baik sebanyak 1.722 dan yang dalam kondisi rusak sebanyak 14 surat suara. Total yang kita musnahkan sebanyak 1.736 surat suara,” jelasnya, Selasa.
Kata dia, sebelumnya surat suara itu dititipkan di Polres Bima. Kemudian Selasa sore diambil kembali untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan surat suara Pilgub NTB dengan cara dibakar, disaksikan oleh pihak kepolisian, panwas dan Asisten 1 Setda Kabupaten Bima,” ujarnya.
Pemusnahan itu, kata dia, selain karena Peraturan KPU, agar pelaksanaan Pilgub NTB betul-betul dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan itu juga agar supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari peserta Pilgub NTB maupun masyakarat,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.