Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, hingga Ahad (29/7), baru menerima dua Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan dokumen perbaikan syarat nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Arifudin, SH mengatakan, baru Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sudah menyerahkan berkas hasil perbaikan Bacaleg. Penyerahan berkas perbaikan mulai 22 Juli hingga 31 Juli 2018.
“Waktu perbaikan syarat calon tinggal dua hari, sampai saat ini baru dua partai yang sudah diinput melalui aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon),” ujarnya, Ahad.
Dia berharap, penghubung Parpol mempercepat perbaikan dokumen syarat Bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap pada saat penelitian administrasi sebelumnya.
“Kami menunggu sampai tanggal 31 Juli tepat pukul 24.00 Wita, setelah itu tidak ada lagi keasempatan memperbaikinya,” terangnya.
Dia juga mengimbau, agar tidak menyerahkan dihari terakhir. Sebab petugas kewalahan menangani pengajuan dokumen perbaikan itu.
“Kami akan kerja sesuai petunjuk, bahkan pekerjaan proses penginputan data akan menghabiskan waktu siang malam,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.