Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Ahad (22/7) menggelar pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2019. Pleno itu dihadiri 16 Partai Politik (Parpol), Panwaslu dan Disdukcapil Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, dari hasil DPSHP ditetapkan 104.548 orang pemilih. Jumlah itu bertambah dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan sebanyak 103.422 pemilih.
Dikatakannya, adanya penambahan itu, karena pada Pemilihan Wali/Wakil Wali Kota Bima banyak menggunakan KTP Elektronik dan Surat Keterangan (Suket). Selain adanya penambahan dari pemilih pemula.
“Meskipun sudah ditetapkan DPSHP, namun masih ada kemungkinan perubahan jumlah pemilih,” ujarnya, Ahad.
DPSHP ini, kata dia, selanjutnya akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan kembali masukan. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri dijadwalkan 15 hingga 21 Agustus 2018.
“DPSHP juga sudah diserahkan ke masing-masing Parpol dan Disdukcapil untuk mendapatkan masukan dan perbaikan,” ujarnya.
Disarankannya, bagi masyarakat yang belum masuk namanya dalam daftar pemilih, untuk segera melapor. Agar nantinya masuk dalam DPT. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.