Mataram, Bimakini.- Pasca gempa 6,4 SR yang mengguncang Pulau Lombok dan mengakibatkan korban jiwa, luka-luka serta ratusan rumah mengalami kerusakan, Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur NTB. SK tersebut berisi Penetapan Status Darurat Bencana Gempa Bumi Pulau Lombok Provinsi NTB. Yaitu, masa tanggap darurat selama 7 hari, dari 29 Juli – 4 Agustus 2018.
Pemerintah Provinsi NTB pun bergerak cepat. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemprov. NTB menetapkan agar digelar rapat rutin pos komando, yang dilaksanakan setiap hari pada pukul 16.00 wita selama masa tanggap darurat dengan agenda evaluasi dan penugasan.
Selanjutnya, untuK tindak lanjut hasil kunjungan Presiden, Ir. H. Joko Widodo, bersama Kepala BNPB, Willem Rampangiley, Menteri Sosial, Idrus Marham dan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi beberapa hari lalu, Pemprov segera melakukan verifikasi rumah rusak akibat gempa. Yaitu, dengan kriteria rusak berat, sedang dan ringan yang disertai data by name by addres dan gambar teknis dan pendataan korban meninggal, luka berat dan luka ringan. Setelah itu, Pemprov. NTB akan segera menyalurkan bantuan tersebut.
“Mekanisme penyerahan bantuan rehabilitasi rumah yaitu korban diberikan bantuan uang melalui BRI dan oleh karena itu korban harus mememiliki rekening di BRI, KTP, dan rekomendasi TNI,” jelas kepala BPBD NTB, IR. H. Moh. Rum, MT.
Untuk kelancaran realisasi bantuan rumah bagi korban akan dilakukan pendataan secara simultan, yaitu setiap hari akan diterbitkan surat keputusan bupati tentang data verifikasi rumah. PUR