Bima, Bimakini.- Mantan Kepala Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Sudirman H Arahman sempat mengajukan protes pada panitia Pilkades karena tidak diloloskan. Protes itu dilakukan lantaran panitia mencoret namanya sebagai bakal calon.
Dikatakannya, tidak ada mengharuskan mantan Kades melampirkan LKPPDES. “Ini perlu diperjelas, jangan sampai peraturan ini dibuat panitia untuk tidak meloloskan saya,” katanya.
Menanggapi protes itu, Ketua Panitia Ramli, SPd, mengaku sudah menjalankan sesuai aturan dan perda yang telah diatur dalam syarat calon Kepala Desa.
“Silahkan buka pasal 11, aturan tertera disitu tentang diwajibkan LKPPDES,” ujarnya.
Sementara Camat Woha Irfa Dj, SH menjelaskan, setiap akhir tahun anggaran LKPPDES dan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kades, harus menyerahkan dokumen LKPPDES.
“Itulah aturan yang harus dipenuhi oleh mantan Kades sebagai calon. Bila itu tidak dilampirkan, maka panitia berhak tidak meloloskan sebagai calon,” terangnya.
Sebagai camat, Irfan mengaku tetap mengevaluasi tahapan yang dilakukan panitia Pilkades. Setiap keputusan panitia tetap diingatkan bila ada hal-hal yang dimengerti.
“Bila dianggap tidak sesuai, peserta yang merasa dirugikan bisa lapor ke pihak hukum dan jangan mengganggu kondisi yang sedang berjalan,” katanya.
Kata dia, calon Pilkades maksimal 5 orang dan minimal 2 orang. Ketika panitia mengumumkan hasil calon, itulah yang dianggap memenuhi syarat.
“Empat orang sudah ditetapkan sebagai calon Kades Kalampa, tapi harus lima orang, tiga orang lainnya akan mengikuti tes untuk mendapatkan satu orang terbaik supaya lima calon,” ujarnya.
Dia meminta, agar semua kontestan dapat menerima keputusan panitia. Jika tidak puas dan menganggap penitia melakukan pelanggaran, maka dapat melaporkan panitia.
Namun, akhirnya Sudirman dapat memahami apa yang menjadi keputusan panitia.
Panitia Pilkades Kalampa mengumumkan nama-nama yang lolos, Jumat (21/9) lalu. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.