Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jauhi Pelanggaran Kampanye

Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan, agar peserta Pemilu 2019 menghindari pelanggaran kampanye. Apalagi, jika berbuntut pada tindak pidana Pemilu.

Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman SH, menjelaskan definisi kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu atau Pilkada sebelumnya. Demikian juga dengan item pelanggaran ada perbedaan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game,” jelasnya, Senin (1/10).

Dikatakannya, peserta Pemilu  harus memahami beberapa ketentuan, agar tidak dikenakan sanksi hukum. Ada 19 item larangan yang harus dijauhi atau dihindari, jika tidak ingin berurusan dengan Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Sebab Tim ini terdiri dari tiga institusi penyelenggara negara, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Larangan yang sering dilanggar oleh peserta pemilu adalah melibatkan Kepala Desa dan seluruh perangkatnya serta keterlibata ASN.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, kata dia, kampanye di luar  jadwal. Kampanye di Media Cetak atau media elektronik diatur dalam Pasal 492 UU No 7 tahun 2017 ancamannya 2 tahun dan denda 12 juta.

“Pelanggaran lainnya perusakan APK dan penurunan APK peserta lain, menyapaikan ujaran kebencian dan khusus perbuatan money politics yaitu Pasal 523 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, sanksinya 2 tahun dan denda 24 juta,” ujarnya.

Kampanye di media cetak dan atau media elektronik, internet dan rapat umum saat ini tidak diperbolehkan. Kampanye media massa dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. (MAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...