Bima, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan, agar peserta Pemilu 2019 menghindari pelanggaran kampanye. Apalagi, jika berbuntut pada tindak pidana Pemilu.
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman SH, menjelaskan definisi kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu atau Pilkada sebelumnya. Demikian juga dengan item pelanggaran ada perbedaan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game,” jelasnya, Senin (1/10).
Dikatakannya, peserta Pemilu harus memahami beberapa ketentuan, agar tidak dikenakan sanksi hukum. Ada 19 item larangan yang harus dijauhi atau dihindari, jika tidak ingin berurusan dengan Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Sebab Tim ini terdiri dari tiga institusi penyelenggara negara, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Larangan yang sering dilanggar oleh peserta pemilu adalah melibatkan Kepala Desa dan seluruh perangkatnya serta keterlibata ASN.
Selain itu, kata dia, kampanye di luar jadwal. Kampanye di Media Cetak atau media elektronik diatur dalam Pasal 492 UU No 7 tahun 2017 ancamannya 2 tahun dan denda 12 juta.
“Pelanggaran lainnya perusakan APK dan penurunan APK peserta lain, menyapaikan ujaran kebencian dan khusus perbuatan money politics yaitu Pasal 523 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, sanksinya 2 tahun dan denda 24 juta,” ujarnya.
Kampanye di media cetak dan atau media elektronik, internet dan rapat umum saat ini tidak diperbolehkan. Kampanye media massa dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.