Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019, di Rumah Makan Tepi Langgit, Doro Belo Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Ahad (17/2). Sebanyak 365.767 pemilih di Kabupaten Bima ditetapkan sebagai DPTb.
Rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019, dihadri oleh Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Dinas Catatan Sipil, Polres Bima, Polres Bima Kota dan seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bima.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH, MH. Dikatakannya, KPU Kabupaten Bima melalui jajaran di Kecamatan dan Desa berperan aktif mendata pemilih yang belum masuk dalam DPT Pemilu 2019.
“Hasil penetapan DPTb ini tidak terlalu signifikan, sebab hanya masyarakat yang melakukan pemindahan saja yang dimasukan kembali dalam DPTb hasil pendataan terakhir,” jelasnya.
Kata dia, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tetap memperhatikan serta memastikan setiap warga Negara dilindungi hak pilihnya pada Pemilihan Umum nanti.
“Kami memperhatikan pemilih luar daerah yang berkerja pada Dinas Instansi Pemerintah Pusat Seperti Perhubungan, Statistik dan Kantor Pertanahan untuk mendapatkan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan, karena mereka sedang menjalankankan tugas namun masuk dalam DPT daerah asal,” ujarnya.
Setelah itu, masing-masing PPK di 18 Kecamatan Kabupaten Bima membacakan hasil pleno tingkat Kecamatan sehingga mendapatkan ditetapkan sebanyal 365.767 pemilih yang masuk dalam DPTb. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.