Bima, Bimakini.- Terkait larangan menggunakan tempat Ibadah dan sarana pendidikan untuk melakukan kampanye politik telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Termuat pada pasal 280, yakni melarang keras penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan.
Demikian dikatakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, di kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Jum’at (23/3).
Kata Abdurahman, menjelang suksesi Pemilu akan datang menjadi atensi khusus terkait pengawasan. Namun hal itu kata dia, tentu membutuhkan keterlibatan semua unsur sehingga bisa kita tindaklanjut.
“Kita harap warga melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu. Sehingga bisa diproses sesuai aturan,” jelas Abdurahman.
Diakui dia, sejauh ini belum ada laporan warga terkait Caleg menggunakan sarana ibadah dan pendidikan. Namun kasus yang ditangani saat ini yakni berkaitan dengan kasus penghadangan Caleg oleh warga dan dugaan keterlibatan lembaga desa untuk berpolitik pratis,” urainya.
Untuk kasus oknum BPD di Madapangga, pihak menyampaikan menyiapkan pembahasan pekan depan.
“Yang jelas tidak ada toleransi terkait penanganan kasus. Mau anak Bupati atau siapa pun, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, selaku Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah menyampaikan, menghadapi sengketa hasil proses Pemilu tentu di internal Bawaslu akan melakukan peningkatan kapasitas. Teekait hal itu, kita sudah melakukan Rakesnis peningkatan kapasitas,” ujar Damrah.
Kata dia, berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu, tentunya merupakan hasil pengawasan teman teman di Panwascam, PPD sampai kepada PTPS. Hal itu menjadi dokumen penting yang disiapkan Bawaslu karena Bawaslu salah satunya lembaga yang dipercaya untuk memberikan keterangan saat ada gugatan terkait perselisihan hasil Pemilu.
“Untuk itu kita akan sosialisasikan semuanya karena menyangkut kapasitas peserta Pemilu. Karena peserta Pemilu juga penting untuk mengetahui regulasi berkaitan dengan PHPU,” tutup Damrah. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.