Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Dilarang Keras Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

Abdurrahman, SH dan Damrah, MPd

Bima, Bimakini.- Terkait larangan menggunakan tempat Ibadah dan sarana pendidikan untuk melakukan kampanye politik telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Termuat pada pasal 280, yakni melarang keras penggunaan fasilitas ibadah dan pendidikan.

Demikian dikatakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, di kantor Bawaslu Kabupaten Bima, Jum’at (23/3).

Kata Abdurahman, menjelang suksesi Pemilu akan datang menjadi atensi khusus terkait pengawasan. Namun hal itu kata dia, tentu membutuhkan keterlibatan semua unsur sehingga bisa kita tindaklanjut.

“Kita harap warga melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu. Sehingga bisa diproses sesuai aturan,” jelas Abdurahman.

Diakui dia, sejauh ini belum ada laporan warga terkait  Caleg menggunakan sarana ibadah dan pendidikan. Namun kasus yang ditangani saat ini yakni berkaitan dengan kasus penghadangan Caleg oleh warga dan dugaan keterlibatan lembaga desa untuk berpolitik pratis,” urainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk kasus oknum BPD di Madapangga, pihak menyampaikan menyiapkan pembahasan pekan depan.

“Yang jelas tidak ada toleransi terkait penanganan kasus. Mau anak Bupati atau siapa pun, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, selaku Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah menyampaikan, menghadapi sengketa hasil proses Pemilu tentu di internal Bawaslu akan melakukan peningkatan kapasitas. Teekait hal itu, kita sudah melakukan Rakesnis peningkatan kapasitas,” ujar Damrah.

Kata dia, berkaitan dengan sengketa hasil Pemilu, tentunya merupakan hasil pengawasan teman teman di Panwascam, PPD sampai kepada PTPS. Hal itu menjadi dokumen penting yang disiapkan Bawaslu karena Bawaslu salah satunya lembaga yang dipercaya untuk memberikan keterangan saat ada gugatan terkait perselisihan hasil Pemilu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Untuk itu kita akan sosialisasikan semuanya karena menyangkut kapasitas peserta Pemilu. Karena peserta Pemilu juga penting untuk mengetahui regulasi berkaitan dengan PHPU,” tutup Damrah. (YAN)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...