Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Money Politik Konsekwensinya Penjara!

Abdurrahman, SH

Bima, Bimakini.- Hingga saat ini, praktik money politics atau politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih menjadi musuh utama demokrasi. Dalam masa kampanye yang masih berlangsung hingga 13 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali mengingatkan larangan pemberian uang atau materi lainnya saat kampanye.

Hal itu sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 278 yang berisi tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Peserta pemilu dilarang memberikan dalam berbentuk uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.

“Dalam metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian,” ujar Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH, Senin (25/3).

Kata Abdurahman, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan di peraturan perundang-undangan perlu bagi kami melakukan pencegahan terlebih dahulu. Sehingga menurutnya, imbauan ini patut disampaikan lewat media agar warga bisa mengetahui secara jelas,” beber dia.

Ditegaskannya, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah perbuatan memberi barang atau materi lainnya menjadi tak bisa dibenarkan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Jika terjadi hal hal semacam itu. Maka jalan terbaiknya adalah melaporkan ke pengawas Pemilu,” pinta dia.

Selain itu, pada Pasal 523 ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta,” tutupnya. (YAN)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...