Bima, Bimakini.- Hingga saat ini, praktik money politics atau politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum masih menjadi musuh utama demokrasi. Dalam masa kampanye yang masih berlangsung hingga 13 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali mengingatkan larangan pemberian uang atau materi lainnya saat kampanye.
Hal itu sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 278 yang berisi tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Peserta pemilu dilarang memberikan dalam berbentuk uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.
“Dalam metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian,” ujar Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH, Senin (25/3).
Kata Abdurahman, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan di peraturan perundang-undangan perlu bagi kami melakukan pencegahan terlebih dahulu. Sehingga menurutnya, imbauan ini patut disampaikan lewat media agar warga bisa mengetahui secara jelas,” beber dia.
Ditegaskannya, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah perbuatan memberi barang atau materi lainnya menjadi tak bisa dibenarkan.
“Jika terjadi hal hal semacam itu. Maka jalan terbaiknya adalah melaporkan ke pengawas Pemilu,” pinta dia.
Selain itu, pada Pasal 523 ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta,” tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.