Bima, Bimakini.- Diduga dua pemilih warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, yang akan memberikan hak pilih pada TPS 8, belum cukup umur. Pasalnya, kedua pemilih tersebut masih berusia 16 tahun, namun keduanya memiliki nomor NIK dan KK dalam DPT.
Menyusul hal itu, Humas DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima, Suryadin, menilai ada dugaan memanipulasi DPT oleh oknum PPS. Diketahuinya dua pemilih di bawah umur tersebut berdasarkan keterangan hasil klarifikasi dengan saksi Partai Berkarya di tingkat KPPS di TPS 8.
Dua pemilih anak di bawah umur, yakni Reni Tri Agustriani dan Muhamad Fajrin. “Aturan mana membolehkan anak umur 16 tahun dimasukan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” herannya.
Menurutnya, hal ini tak bisa dibiarkan karena akan menjadi potret buram pesta demokrasi yang nota benenya adalah pesta yang dinantikan dalam kurun waktu lima tahun.
“Kita meragukan netralitas penyelenggaran Pemilu. Masa anak kecil bisa ikut mencoblos,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai amanat peraturan dan perundang-undang. Yang berhak memiliki hak pilih dalam Pemilu ada tiga kriteria. Yakni warga negara indonesia (WNI), berusia 17 tahun pas hari pencoblosan, dan tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
“Munculnya kedua nama anak usia 16 tahun tersebut besebrangan dengan aturan dan perundang undangan. Mestinya hal itu tidak boleh terjadi karena dikuatirkan muncuk kesenjangan di lintas masyarakat,” ungkap Suryadin.
Dirinya meminta kepada KPPS, PPS, PPK di Dapil II Kecamatan Bolo dan Madapangga untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik -baiknya sesuai amanat konstitusional negara. Selain itu, seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk tetap konsisten mengawal prosesi demokrasi tersebut hingga dipastikan berlangsung sesuai azas LUBER dan JURDIL,” tutupnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.