Bima, Bimakini.- Panitia Pilkades Kepala Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, menetapkan dua nama bakal Cakades tidak yang memenuhi perengkingan atau tidak lolos seleksi tambahan. Kedua nama yang tidak ditetapkan itu adalah Maradona dan Hj. Sumarni, sementara lima lainnya memenuhi syarat.
Perhitungan nilai seleksi tambahan bakal calon kepala Desa digelar di aula Kantor Desa setempat Selasa (10/9), dihadiri Kepala Desa dan staf, Ketua BPD dan anggota, bakal calon Kepala Desa dan TNI Polri.
“Hari ini kami melakukan perhitungan nilai seleksi tambahan bakal calon kepala Desa, dari 7 nama bakal calon, kami putuskan Maradona dan Hj. Sumarni tidak lulus,” jelas Ketua Panitia Pilkades Desa Donggobolo, Arifin, S. Pd, usai rapat.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan panitia yang tertuang dalam berita acara nomor 033/PAN-PILKADES/Db/IX/2019, karena Bakal calon lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan perengkingan.
“Berdasarkan peraturan Permendagri dan Perda, apabila balon lebih dari lima orang, maka akan dilakukan tahapan perengkingan, dalam perengkingan ini, dua nama tidak memenuhi tiga indikator penilaian,” jelasnya.
Kata dia, tujuh nama yang mendaftar sebagai bakal calon kepala Desa itu adalah Jufrin, dari tiga indikator penilaian pengalaman kerja, pendidikan dan usia, nilai yang terkumpulkan menembis angka 84, sementara Tolhab S. Sos nilainya 89, Muhammad Ali nilainya 84, Drs. Azis mendapatkan nilai 89, Maradona hanya 68, Junaidin 84 dan Hj. Sumarni nilainya 81.
“Tolhab S. Sos dan Drs. Azis mendapat rengking 1, Jufrin, Muhammad Ali dan Juniadin mendapat rangking 2, sementara Hj. Sumarni mrndapat rangking 6 dan Maradona mendapat rangking 7, dua nama yang mendapatkan perengkungan 6 dan 7 dinyatakan tidak lolos,” ujarnya.
Kata dia, perengkingan ini berdasarkan ketentuan berlaku dari Pemerintah tingkat atas, indikator pengalaman kerja diambil bobot nilai 30 persen, indikator pendidikan bobot 40 persen dan usia diambil 30 persen.
“Kami telah bekerja maksimal dan sesuai mekanisme serta prosedur berlaku untuk memutuskan lima nama yang lolos menjadi calin Kepala Desa dan mengelimunasi dua orang pada yang tidak lolos,” tegasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.