Bima, Bimakini.- Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Tata Ruang, Dadang Erawan ST, ME, tahun 2020 ini akan melakukan sosialisasi tata ruang pada enam Kecamatan di Kabupaten Bima yang dinilai banyak melanggar.
“Tahun 2020 ini kami akan sosialisasi tata ruang pada enam Kecamatan yaitu Kecamatan Tambora, Sanggar, Woha, Palibelo, Bolo, Madapangga, Wera dan Lambitu,” jelasnya, Senin (27/1).
Kata dia, Kecamatan yang akan dipilih untuk sosialisasi karena banyak melanggar tata ruang. “Kami sosialisasi supaya masyarakat mengetahui, dan tidak membangun bangunan yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kata dia, penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
“Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia,” terangnya.
Kata dia, penataan ruang dimaksudkan agar terwujud perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan. Menyusun rencana tata ruang sesuai prosedur, menetukan rencana struktur ruang dan pola dan ruan berkualitas.
“Menyediakan landasan spasial bagi pelaksana pembangunan sektoral dan kewilayahan untuk mencapai jesejahteraan masyatakat yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2010,” jelasnya.
Selain itu, Izin mendirikan bangunan (IMB), merupakan salah satu persyaratan untuk pendirian. IMB baru dapat diberikan oleh Penda apabila bangunan yang diajakan didirikan telah memenuhi persyaratan ketentuan tembus dan administrasi.
“Persyaratan bangunan antara lain tidak mengganggu ketertiban umum memenuhi aspek tata ruang, tidak mengganggu kelestarian lingkungan dan sesuai persyaratan arsitektur yang berlaku dan bangunan memenuhi aspek keamanan, kemusnahan dan kesehatan,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.