Bima, Bimakini.- Dinas PUPT Kabupaten Bima, melalui Bidang Tata Ruang, akan membongkar 10 bangunan rumah milik warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan berdiri di atas saluran irigasi dan menyalahi aturan tata ruang.
“Kami akan lakukan pembongkaran 10 bangunan di Desa Rasabou Sape, karena berdiri diatas saluran irigasi,” jelas Kadis PUPR melalui Kabid Tata Ruang Sedang Erawan, ST, ME, di ruang kerjanya Rabu (22/1).
Kata dia, pembongkaran bangunan itu, setelah pihaknya menggelar rapat bersama Pemerintah Desa dan juga warga terkait. “Kami sudah melakukan teguran selama tiga kali, bahkan kami langsung turun lapangan, hasil rapat kemarin, memutuskan untuk dibongkar,” katanya.
Sebelum dibongkar, pihaknya melakukan penelitian cara membongkar bangunan dimaksud. “Kita sedang meneliti cara membongkar bangunan bersama bidang bangunan. Kita lihat dulu cara membongkarnya, sebab ada juga bangunan yang berlantai tiga. Perlu berhati-hati supaya jangan sampai merobohkan bangunan induk,” terangnya.
“Teliti dulu dengan ahli bangunan gedung, jangan sampai merugikan masyarakat. Meski bersalah tapi itu juga masyarakat kita harus dilindungi,” ujarnya.
Setelah tahap penelitian selesai, pekan depan akan memanggil pemilik bangunan. “Akibat bangunan itu, sehingga menutup saluran irigasi yang ada dan air meluap ke jalan. Itulah yang dipersoalkan warga Desa sekitar juga,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.