Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas PUPR menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pembongkaran bangunan di atas saluran irigasi di Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Rabu (5/2). Rakor tersebut dihadiri Tim Penertiban Kabupaten Bima, Camat Sape dan Muspika, pemilik bangunan, perwakilan balai PSDAH wilayah sungai Pulau Sumbawa dan masyarakat.
Kadis PUPR Kabupaten Bima Ir. H Nggempo, M Mt, menjelaskan, merujuk pada Permen PU nomor 08/PRT/M/2015 tentang penetapan sempadan irigasi, bahwa garis sempadan irigasi paling sedikit 1 meter diukur dari tepi ruang irigasi (parit).
Lanjut Nggempo, merujuk pada UU Nomor 26 2007 tentang penetapan ruang dan Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 2015, tentang penyelanggaran penataan ruang pasal 182 ayat 2 d. “Salah satu jenis pelanggaran pemanfaatan ruang adalah menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang undangan sebagai milik umum,” jelasnya, Kamis (6/2).
Selain itu, pemanfaatan ruang atau bangunan pada ruang sembadan irigasi mengakibatkan aliran pada saluran irigasi tidak lancar. Hal itu dapat mengakibatkan banjir, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat pembahasan bangunan diatas bangunan irigasi pada 1 Juli 2019, bahwa pemilik bangunan akan melaksanakan pembongkaran secara sukarela selambat kambatnya November 2019, namun sampai hari ini bekum terealisasikan,” ujarnya.
Kata dia, aturan sudah jelas, berkaitan dengan pelanggaran tata ruang terhadap 10 bangunan itu. Tidak ada lagi alasan bagi pemilik bangunan tidak mengindahkan keputusan yang ada.
“Kesepakatan hasil rapat, pembongkaran akan dilaksanakan 10 Februari 2020, kami akan memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan bangunan tersebut,” jelasnya.
Pembongkaran dilakukan secara manual mulai dari lantai 3 hingga 1. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.