Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima terus menata Tenaga Honorer Daerah. Menyusul adanya perubahan status honorer daerah menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Nomor: 800/358/07.2/2020, Tanggal 15 April 2020, mengalihkan Honorer menjadi PTT Daerah. Bupati Bima ingin adanya penataan lebih baik lagi.
“Dengan pengalihan status tersebut, maka pembinaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap PTT Daerah dapat dilakukan dengan baik, sekaligus menjamin keberadaanya di dalam Organisasi Pemerintah Daerah,” ujar Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs Agus Salim, Selasa (21/4) di Kantor Bupati.
Kata dia, dasar hukum surat Sekda itu adalah Peraturan Pemerintah (Permen) RI No 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis Kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diharapkannya, pimpinan perangkat daerah agar menginventarisir Honorer Daerah yang sudah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau mengikuti suami/istri di luar daerah. Melaporkan kepada Bupati Bima Cq Kepala BKD dan Diklat.
Selanjutnya, kata dia, diberhentikan sebagai Honorer Daerah. Dengan adanya pengaturan seperti itu, maka Honorer Daerah untuk tidak percaya terhadap oknum atau calo-calo, yang mengaku bisa membantu dengan menambah data honorer daerah.
“Karena Pemerintah, akan melakukan pengecekan atau cros check data penerimaan gaji Honorer Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Bima,” lanjutnya.
Kata dia, pengalihan status Honorer Daerah menjadi PTT daerah, tidak bisa diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, melainkan harus melalui seleksi CPNS.
“Pada prinsipnya Pemerintah sangat peduli dan memperhatikan nasib tenaga honorer daerah. Sehingga perlu ditetapkan ulang dengan Keputusan Bupati, berdasarkan perjanjian kerja paling singkat satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja dan kedisiplinan yang baik,” katanya.
Bagi Honorer Daerah di jajaran Pendidikan, kata Agus, setelah dialihkan menjadi PTT Daerah, dapat diusulkan mendapatkan NUPTK. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.