Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Agar ASN Disiplin, Pemkab Bima Berlakukan Absensi Elektronik

Drs Agus Salim, MSi

Bima, Bimakini.- Upaya Pemerintah Kabupaten Bima untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah yang berintegritas, disiplin dan profesional, terus dilakukan. Mulai Juli 2021 ini, Pemkab Bima akan memberlakukan mesin absensi elektronik di seluruh Parangkat Daerah, termasuk pada Kantor Camat.

Karena Aparatur pemerintah memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengelola pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, mengatakan, pemasangan perangkat telah dilakukan pada seluruh OPD dan Bagian. Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi tingkat kehadiran pegawai masih rendah.

“Absensi elektronik digunakan oleh seluruh ASN (PNS, PPPK termasuk TPU/Tenaga Kontrak) pada Perangkat Daerah. Juga sebagai bahan evaluasi bagi mereka sebagai dasar perpanjangan SK pada tahun berikutnya,” ujar Agus Salim, di ruang kerjanya, Kamis 1 Juni 2021.

Absensi dilakukan pada pagi dan sore hari, sesuai jam kerja. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 33 Tahun 2018, tentang Hari dan jam kerja serta pakaian Dinas ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala BKD dan Diklat berharap adanya absensi elektronik ini tingkat kedisiplinan pegawai dapat meningkat. Hadirnya mesin absensi elektronik harus disambut dengan baik. Karena sebagai pengendali yang bersifat preventif juga dapat memberikan informasi kehadiran ASN secara objektif.

Informasi tersebut adalah dasar atau bahan evaluasi untuk pertimbangan dalam melakukan pembinaan terhadap pegawai, pengembangan karier, penghargaan dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Seluruh pegawai PNS/CPNS maupun tenaga penunjang utama, telah diregistrasi dengan scen wajah dalam sistem aplikasi mesin absensi elektronik.

Pegawai, harus melakukan absensi tanda masuk dan pulang kerja dengan menyetor atau menampakkan wajah mereka pada layar mesin absensi elektronik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sistem akan merekam secara otomatis kehadiran masing-masing pegawai, setelah wajah disetor pada layar alat. Dan data terekam dengan sendirinya, sehingga tidak dapat dirubah atau diedit kembali.

“Tahap awal, link aplikasi absensi elektronik masih terbatas pada internal dinas/badan/unit kerja. Pejabat atau petugas pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah harus menyampaikan hasil rekapan tingkat kehadiran pegawai secara manual. Dengan melampirkan rekapan yang diprint out kepada BKD dan BPKAD sebagai bahan evaluasi dan dasar pembayaran TPP,” tambah Kepala BKD.

Dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 41 Tahun 2020, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin, kinerja, integritas PNS.

Pembayaran TPP, berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Artinya persentase kehadiran, berpengaruh terhadap besar kecilnya TPP yang akan dibayarkan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dijelaskan, Kepala BKD dan Diklat, Sistem aplikasi absensi elektronik ini masih akan dikembangkan pada tahap berikutnya yang bisa berkoneksi langsung dengan BKD dan BPPKAD.  Mampu membaca juga menentukan nilai, dari tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai.

“Penggunaan absensi elektronik di seluruh perangkat daerah Kabupaten Bima, secara serentak dilaksanakan mulai Juli 2021 ini,” ungkap Agus Salim.

Agus berharap kepada pimpinan perangkat daerah, dapat terus melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kepada seluruh pegawai di unit/ wilayah kerja masing-masing. Menjaga dan mempergunakan mesin absensi elektronik dengan sebaik-baiknya. (BE04)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Tim IT BKD dan Diklat Kabupaten Bima telah berhasil melakukan import Data Tenaga Non ASN ke dalam aplikasi. Jumlahnya  sebanyak  5.416  yang...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Satu  peserta CPNS Kabupaten Bima yang sebelumnya telah lulus SKD dan SKB, diusulkan agar dibatalkan kelulusanya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bima telah berakhir. Untuk pengumuman hasil, Oktober mendatang. Kepala Bidang Perencanaan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Enam staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima positif Covid – 19. Mereka adalah F, ER, N, DA, FS dan AS. “Semuanya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Sebanyak 25 pegawai BKD Kabupaten Bima sudah melakukan Rapid Test di kantor setempat, Selasa (21/7). Hasilnya semua Non Reaktif. Kepala Dinas Kesehatan...