Kota Bima, Bimakini.- Kebijakan melonggarkan protokol Penanganan dan Pencegahan Covid-19, Pemkot Bima ijinkan pelaksanaan sholat Idhul Fitri di masing-masing masjid di Kelurahan.
Namun untuk antisipasi daya tampung masjid, Pemkot Bima telah menetap lima titik lapangan di masing-masing kecamatan.
Seperti di Kecamatan Asakota di Lapangan KLK, Rasanae Barat di Lapangan Serasuba, Kecamatan Mpunda di halaman Kantor Pemkot Bima, Kecamatan Raba di Lapangan Pahlawan dan Kecamatan Rasanae Timur di Lapangan Lampe.
“Kelima lapangan tersebut sebagai langkah antisipasi kelebihan kapasita masjid saat pelaksanaan sholat Idhul Fitri,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, H A Malik, Selasa.
Sesuai keputusan pemerintah terkait protap penanganan Covid-19 memang telah dilonggarkan khusus untuk sholat Jum’at, Taraweh dan Sholat Idhul Fitri. Semuanya bisa dilaksanakan di masjid.
Khusus untuk sholat Idhul Fitri pun dipusatkan di masing-masing masjid kelurahan setempat. Hanya saja untuk mengantisipasi kapasitas masjid kurang, sehingga pemerintah menetapkan lima lokasi lain di setiap kecamatan.
“Masing-masing kecamatan ditetapkan satu lapangan untuk antisipasi kelebihan jemaah, itu untuk antisipasi, tetapi intinya sholat Idhul Fitri dilaksanakan di masjid dimasing-masing kelurahan,” tegasnya.
Tambah Malik, panitia idul fitri wajib menerapkan protokol Covid-19 dan itu sudah disepakati bersama. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dan tetap dengan jaga jarak serta selalu pakai masker.
“Tetap pada protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaannya,” ujar Malik. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.